KPK Sentil Hakim Agung Terjerat Korupsi: Miris Sekali, Apalagi sih yang Dicari? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Sentil Hakim Agung Terjerat Korupsi: Miris Sekali, Apalagi sih yang Dicari?

Rabu, 21 Desember 2022 | Desember 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-21T07:20:51Z

WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan banyaknya hakim di Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap penanganan perkara. Pasalnya, negara sudah menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk kesejahteraan mereka.

"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum. Saya pikir negara sudah memberikan hak-hak memadai," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).


Alex menduga hakim di MA menerima suap bukan dikarenakan gaji dan tunjangan mereka. Apalagi, menurut Alex, para hakim akan menerima uang tunjangan menyidangkan kasus.



"Kemarin kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap perkara," kata Alex.


Atas dasar hal tersebut, Alex mengaku heran para hakim di MA masih menerima suap. Menurut Alex, tak perlu ada yang dikhawatirkan dari para hakim lantaran mereka memiliki jabatan yang tinggi.

"Artinya seorang hakim enggak perlu khawatir ada ancaman diberhentikan ketika menjalankan tugas. Apalagi yang dicari dari seorang hakim agung?," kata Alex.

KPK menetapkan Edy Wibowo (EW), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan perkara penyidikan terhadap Hakim nonaktif MA Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kasus ini bermula saat adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai termohon.


Selama proses persidangan sampai dengan agenda putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MA untuk membantu, memonitor, serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Eddy Wibowo melalui Muhajir Habibie dan Albasri. Uang diberikan agar hakim menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.


KPK sebelumnya sudah menjerat 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).


Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Atas perbuatannya, Eddy Wibowo disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: merdeka
×
Berita Terbaru Update
close