Pesta Sabu Bersama Cewek di Kos, Anggota Polres Pandeglang Dipecat Tidak dengan Hormat -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pesta Sabu Bersama Cewek di Kos, Anggota Polres Pandeglang Dipecat Tidak dengan Hormat

Selasa, 13 Desember 2022 | Desember 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-13T12:11:49Z


WANHEARTNEWS.COM - Bripka AG, personil Polres Pandeglang yang kedapatan menggunakan sabu bersama CY (28) teman wanitanya di kamar kos-an di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Pemecatan oknum polisi ini dilakukan setelah AG menjalani sidang etik profesi Kepolisian oleh Bidang Propam Polda Banten dipimpin Kasubbit Wabprof Bidpropam AKBP Amin Priyanto, Senin (12/12/2022).

"Bidpropam telah melaksanakan sidang etik profesi Kepolisian dan memutuskan AG terbukti melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," terang Kabidhumas Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya.

Shinto menjelaskan berdasarkan fakta-fakta hukum, tidak benar AG menyekap dan memaksa teman wanita menggunakan narkoba. 

Menurut Shinto, keduanya secara sadar bertemu dan mengumpulkan uang untuk membeli narkoba, serta secara sadar pula bersama-sama menggunakan sabu-sabu.

"Jadi tidak ada penyekapan atau memaksa menggunakan sabu. Keduanya secara sadar mengumpul uang untuk membeli dan menggunakan sabu secara bersama-sama," kata Kabidhumas.

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram.

"Sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," jelasnya.

Kabidhumas menambahkan, Kapolda Banten tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana. 

Terhadap AG, Kapolda telah memerintahkan kepada Kabidpropam dan Dirresnarkoba Polda Banten untuk memberikan hukuman berlapis.

"Kapolda tidak memberikan ruang toleransi terhadap personil yang melakukan tindak pidana. Kepada oknum AG, tidak hanya PTDH namun juga tindak pidana yang dilakukan," terangnya. 

Diketahui sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polres Pandeglang berinisial AG (35) ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten, usai pesta narkoba bersama teman wanitanya di salah satu kos kosan di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Sumber: poskotat.
×
Berita Terbaru Update
close