Herry Wirawan Pemerk0sa 13 Santri Tetap Dihukum Mati, Ridwan Kamil: Insyaallah Adil -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Herry Wirawan Pemerk0sa 13 Santri Tetap Dihukum Mati, Ridwan Kamil: Insyaallah Adil

Rabu, 04 Januari 2023 | Januari 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-04T08:40:54Z

WANHEARTNEWS.COM - Hukuman mati pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai bahwa keputusan MA menolak kasasi Herry Wirawan merupakan hukum yang seadil-adilnya.

"Mahkamah Agung menolak kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insyaallah seadil-adilnya hukum," kata Ridwan Kamil dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (4/1).

Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.

Dalam putusan kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022, Mahkamah Agung menolak kasasi Herry Wirawan. Putusan tersebut diadili ketua majelis hakim kasasi, Sri Murwahyuni dan hakim anggota, Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022 lalu.

Sumber: rmol

×
Berita Terbaru Update
close