WADUH! Ratusan Istri di Kota Sukabumi Gugat Cerai Suami, Ternyata Ini Faktornya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

WADUH! Ratusan Istri di Kota Sukabumi Gugat Cerai Suami, Ternyata Ini Faktornya

Minggu, 11 Juni 2023 | Juni 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-11T10:08:18Z

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - SUKABUMI - Sepanjang Januari hingga Mei 2023, Pengadilan Agama (Dad) Kota Sukabumi, menerima sebanyak 348 pendaftaran cerai talak dan cerai gugat. Penyebabnya, mayoritas akibat suami tidak menapkahi sehingga terjadi pertengkaran terus menerus dan berujung gugatan cerai.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, jika melihat dari information yang ada hingga saat ini jumlah cerai gugat lebih mendominasi cerai talak. "Cerai gugat masih tinggi yakni mencapai 293, sedangkan secarai talak hanya sebanyak 55 pendaftaran," customized structure Tuti kepada Radar Sukabumi, Kamis (8/6).

Tuti menerangkan, jumlah perselisihan dan pertengkaran terus menerus mencapai 246 dan sisanya akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan meninggalkan salah satu pihak.

"Ya, penyebabnya banyak suami yang tidak menapkahi sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus hingga berujung istri menggut cerai suami," cetusnya.

Menurutnya, usulan cerai baik yang didaftarkan suami maupun istri di pengadilan agama tidak selamanya dikabulkan hakim. Namun, terlebih dulu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dan bermusyawarah hingga mufakat.

"Tetapi jika pihak penggugat tetap mempertahankan tujuannya dan hubungan rumah tangga sulit dipertahankan, maka pengadilan agama akan mengabulkan gugatan tersebut dengan berbagai pertimbangan," ujarnya.

Dad Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti, melakukan mediasi dengan pasangan Pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan. "Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan," tukasnya.

×
Berita Terbaru Update
close