NAHLOH! Ditangkap Polisi, Bos Sawit Pasang Bendera Merah Putih ke Anjing Ditetapkan Tersangka -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

NAHLOH! Ditangkap Polisi, Bos Sawit Pasang Bendera Merah Putih ke Anjing Ditetapkan Tersangka

Minggu, 13 Agustus 2023 | Agustus 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-13T03:30:21Z

WANHEARTNEWS.COM - Petugas Polres Bengkalis, Riau akhirnya menetapkan RHS (22) sebagai tersangka dalam kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, RHS juga ditahan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, memaparkan pelaku sudah diamankan. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Hasil gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat ResKrim Polres Bengkalis Sabtu (12/8/2023).

Tersangka sendiri merupakan salah satu petinggi di pabrik kelapa sawit di Bengkalis. Kejadian itu terjadi pada 9 Agustus 2023 sore di areal pabrik sawit.

Saat itu, salah seorang karyawan perusahaan itu melihat seekor anjing yang di leher ada bendera berukuran kecil. Saat itu, pelapor menanyakan ihwal anjing tersebut.

Pelaku yang ada di lokasi menyatakan bahwa dialah yang memasangkan bendera merah putih di leher anjing. Atas pengakuan itu, pelapor meminta agar pelaku segera melapaskan bendera itu dari leher anjing.

Namun, pelaku menolak dengan alasan bahwa hal itu dilakukan karena anjing ikut serta dalam memeriahkan HUT RI. Dia pun bersikuh tidak akan melepas bendera merah putih di leher anjing yang selama itu tinggal di lingkungan pabrik itu.

Atas sikap itu, akhirnya pelapor merekam hal itu. Hal ini pun sempat viral di media sosial. Pada 10 Agustus 2023, akhirnya anggota polisi membawa RHS ke Polsek Pinggir.

Di sana, pelaku dimintai keterangan. Saat pemeriksaan itu, bahwa warga mendatangi kantor polisi dan menprotes atas sikap pelaku yang dinilai menghina simbol negera.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara" sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan diancam pidana di atas 5 tahun penjara," tukasnya.

Sumber: okezone
×
Berita Terbaru Update
close