Ditegaskan Menteri Tenaga Kerja, THR Tak Boleh Dicicil -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditegaskan Menteri Tenaga Kerja, THR Tak Boleh Dicicil

Selasa, 26 Maret 2024 | Maret 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-26T16:24:50Z

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai harus dibayarkan secara penuh.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

“Kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Berdasarkan SE itu, Ida menjelaskan bahwa pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Namun, jika perusahaan ingin membayarnya lebih cepat tidak ada larangan untuk itu.

“Perusahaan yang mampu agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan," ujar Politikus PKB ini.

Adapun, dalam pembayaran THR tersebut diberikan kepada seluruh pegawai dengan minimal kerja satu bulan. Ida menyebut tunjangan ini berhak didapatkan oleh pegawai mulai dari kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) hingga pegawai tetap.

“Besaran THR adalah upah satu bulan dengan masa kerja 12 bulan terus menerus," tandasnya.

Sumber: rmol
Foto: Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah/Ist
×
Berita Terbaru Update
close