Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berpotensi Dimiskinkan? Intip Aturan Penyitaan Aset Koruptor -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berpotensi Dimiskinkan? Intip Aturan Penyitaan Aset Koruptor

Jumat, 29 Maret 2024 | Maret 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-29T09:23:08Z

Aktris berparas ayu Sandra Dewi kini terancam menerima konsekuensi yang berat atas ulah sang suami, Harvey Moeis ikut terseret kasus korupsi.

Harta dan kekayaan Sandra Dewi yang dibelanjakan menggunakan uang sang suami bisa disita oleh negara sebagai barang bukti sekaligus ganjaran atas kasus korupsi yang menimpanya.

Adapun Harvey Moeis ditangkap oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 

Alhasil, tak heran jika Harvey Moeis dan Sandra Dewi dimiskinkan usai terbukti terlibat dalam kasus korupsi itu.

Mengutip pakar hukum Firman Candra kepada wartawan pada Kamis (28/3/2024), Sandra Dewi juga berpotensi akan menyusul sang suami menjadi tersangka kasus korupsi.

"Sangat bisa (Sandra Dewi jadi tersangka), pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, sampailah ke istrinya, ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya," papar sosok advokat itu.

Lantas, seperti apa proses dan prosedur penyitaan kekayaan Harvey Moeis yang menimbulkan potensi Sandra Dewi dimiskinkan?

Rugikan negara triliunan Rupiah, aset Harvey Moeis disita?

Kerugian yang ditimbulkan oleh kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis bukan main jumlahnya.

Terhitung, negara rugi sebesar Rp271,06 triliun sebagai hasil dari ulah Harvey dan koruptor lainnya.

Meski Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang menjadi alat memiskinkan koruptor belum disahkan, beberapa harta Harvey dan Dewi Sandra tetap berpotensi disita.

Mengutip penjelasan pakar hukum Negarawati Ester Benedicta Sihombing, S.H., seorang yang melakukan tindak pidana akan disita hartanya dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP sebagai berikut:
  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Berkaca dari undang-undang tersebut, harta kekayaan Harvey Moeis yang terbukti diperoleh dari hasil kasus korupsi akan disita oleh negara.

Adapun berikut prosedur penyitaan harta benda koruptor sebagai hukuman pidana tambahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor:
  1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
  2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
  3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Sumber: suara
Foto: Harvey Moeis dan Sandra Dewi. (Istimewa)
×
Berita Terbaru Update
close