Jimly Asshiddiqie Dirujak Gegara Bandingkan Pemilu 2024 Vs 2019: Lebih Buruk Mana? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jimly Asshiddiqie Dirujak Gegara Bandingkan Pemilu 2024 Vs 2019: Lebih Buruk Mana?

Selasa, 26 Maret 2024 | Maret 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-26T11:02:10Z

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membeberkan sejumlah fakta dua Pemilu, pada Tahun 2024 dan 2019.

Jimly menyoroti jumlah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2024 lebih sedikit daripada edisi sebelumnya pada 2019.

Hal itu diungkapkan Jimly di akun X miliknya @JimlyAs. PHPU yang masuk ke MK pada Pemilu 2024 hanya separuh dari lima tahun lalu.

"Prkara PHPU Pemilu 2024 di MK 278, jauh lebih sdikit dari 2019 sbnyak 340 prkara," cuit Jimly dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Mantan hakim MK tersebut juga mengungkapkan jumlah petugas pemilu 2024 yang meninggal dunia jauh lebih sedikit dibanding pada 2019.

Pada edisi sebelumnya jumlah petugas yang meninggal ratusan orang. Tahun ini tercatat sebanyak puluhan orang meninggal. "Ptugas pemilu 2024 yg mnnggal 94 orang, jauh lebih sedikit dari 2019, 894 orang," Tulisnya lagi.

Dia juga menyinggung mengenai posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ikut berkampanye pada Pemilu 2019. Jokowi sbg petahana jg aktif kmpanye di 2019, sdgkan di 2024 ia tdk kmpanye," ungkapnya.

Pada akhir unggahannya, Jimly kemudian menanyakan mana yang lebih baik di dua edisi pemilu tersebut. "Apa tdk berarti pemilu 2019 lebih buruk?" tanyanya.

Unggahan tersebut mendapat banyak respons dari warganet. Tidak jarang pula yang berkomentar negatif.

"koq bisa ngomong Jokowi nggak ikut kampanye di 2024 disampaikan sekelas Prof ini, itu terang benderang iklan di TV promosikan PSI yg diputar setiap saat jelang pemilu, itu entah ratusan rubu atau jutaan banget Foto bapak&anak tersebar cepat se Indonesia," tulis akun @agusu*********.

"Tp pelanggarannya lebih massive termasuk di MK dimana anda terkait didalam nya. Sudah anda buktikan secara etika, Paman bersalah, artinya memang keputusan MK ada cacat. Hanya karena sudah terlewat, keputusan tidak bisa dianulir, tp anda buktikan sendiri memang itu kecacatan hukum," cuit akun @myd****.

"Dan bagaimana pun kalian punya mata enggak akan terbuka," tulis akun @alys******.

Sumber: suara
Foto: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie/Net
×
Berita Terbaru Update
close