Istri Anggota TNI Dijerat UU ITE, Polisi Didesak Terapkan Restoratif Justice -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Istri Anggota TNI Dijerat UU ITE, Polisi Didesak Terapkan Restoratif Justice

Selasa, 16 April 2024 | April 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-16T09:39:16Z

Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra didorong melakukan pengawasan melekat (waskat) pada Polresta Denpasar atas penangkapan dan penahanan tersangka Anandira Puspita oleh Polresta Denpasar.

Anandira dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus hukum Anandira sendiri bermula dari laporan suaminya berinisial MHA.

"Tindakan Polresta Denpasar sangatlah tidak adil dan diduga berpihak. Karena tersangka membongkar perselingkuhan suaminya yang salah satunya dengan anak perwira menengah polisi dan telah diproses di peradilan militer," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya, Senin (15/4).

Anandira Puspita diketahui telah melaporkan perselingkuhan suaminya tersebut ke Pomdam Udayana. Saat ini, berkas kasus tindak asusila oleh MHA sudah dilimpahkan kepada Oditur Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.

Sehingga, dengan ditanganinya kasus yang dilaporkan Anandira Puspita tersebut di lingkungan militer, maka perbuatan MHA adalah terbukti adanya tindakan asusilanya.

"Karenanya, IPW menilai berdasarkan hukum bila tuduhan yang dilontarkan oleh tersangka adalah benar maka tidak bisa dipidana," kata Sugeng.

Oleh sebab itu, IPW mendesak Polresta Denpasar memprioritaskan pemberian Restoratif Justice bagi Anandira Puspita yang dijerat kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Sumber: rmol
Foto: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso/Ist
×
Berita Terbaru Update
close