Pecah Rekor! Sejak Tahun 2000 Semua Bupati Sidoarjo Selalu Jadi Tersangka KPK, Ini Daftarnya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pecah Rekor! Sejak Tahun 2000 Semua Bupati Sidoarjo Selalu Jadi Tersangka KPK, Ini Daftarnya

Rabu, 17 April 2024 | April 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-17T00:42:17Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menangkap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang tersandung kasus korupsi.

Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Penangkapan terhadap Gus Muhdlor tersebut ternyata bukan kali pertama terjadi di Sidoarjo. Sebelumnya, terdapat dua bupati Sidoarjo lainnya yang juga pernah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Keduanya yaitu Win Hendarso, bupati Sidoarjo yang menjabat pada tahun 2000 sampai 2010, dan Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo yang menjabat pada periode 2010 sampai 2020.

Lantas, seperti apakah daftar 3 Bupati Sidoarjo yang berturut-turut ditangkap KPK sejak tahun 2000 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Kasus Korupsi Win Hendarso

Diketahui Win Hendarso terjerat kasus korupsi dana kas daerah dengan total Rp 2,3 miliar pada tahun 2005 sampai 2007. Karena kasusnya tersebut, pada tahun 2014 ia divonis hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini berhasil terbongkar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur. BPK menemukan adanya uang kas daerah Sidoarjo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Saat itu, bernama dengan mantan Kepala Dispenda Sidoarjo dan mantan pemegang kunci brankas Dispen Agus Dwi Handoko, Win diduga kuat terlibat dalam pencarian duit Kasda Rp 2,3 miliar pada 2005 dan 2007.

2. Saiful Ilah

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2010 - 2020, Saiful Ilah, sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo dan kasus suap gratifikasi Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah masing-masing divonis 3 tahun dan 5 tahun penjara. Bekas terpidana kasus suap tersebut dinilai terbukti menerima gratifikasi sekitar RP 44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, sampai dengan pengusaha selama memegang jabatan sebagai kepala daerah.

Tuntutan terhadap Saiful Ilah tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

3. Ahmad Muhdlor Ali

Berturut-turut, kini bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri masih belum menjelaskan bahwa peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor tersebut. Ia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus tersebut secara bertahap.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Ia menyebut gelar perkara terkait dengan aliran dana dalam kasus ini juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: suara
Foto: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali langsung kabur saat dikonfirmasi wartawan soal pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. (Suara.com/Yaumal).
×
Berita Terbaru Update
close