Prajurit TNI Diduga Selingkuh dengan Anak Kapolresta Malang, Istrinya Terjerat UU ITE -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prajurit TNI Diduga Selingkuh dengan Anak Kapolresta Malang, Istrinya Terjerat UU ITE

Senin, 15 April 2024 | April 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-15T12:11:25Z

Perempuan berinisial BA ikut terseret dalam dugaan perselingkuhan dengan anggota non-aktif Kodam IX/Udayana, Lettu Malik Hanro Agam. Kasus tersebut heboh karena diviralkan oleh istri Lettu Agam, Anandira Puspita. Belakangan juga santer diisukan jika BA merupakan anak dari Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo membenarkan jika perempuan berinisial BA yang disebut menjadi selingkuhan Lettu Agam adalah anak dari Kapolresta Malang.

“Iya, benar (BA adalah anak dari Kapolresta Malang),” ujar Wisnu saat ditanyai awak media pada konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/04/2024).

Sementara itu, Lettu Agam yang dilaporkan kepada Polisi Militer Kodam IX/Udayana terkait kasus tersebut juga turut menyeret BA dalam pemeriksaan. Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, Kolonel CPM Unggul Wahyudi menjelaskan pihaknya sudah meminta keterangan kepada BA.

Namun, pihaknya belum menemukan bukti kuat untuk kasus perselingkuhan dari barang bukti yang diserahkan Anandira. Unggul menyebut jika barang bukti yang sudah diserahkan berupa tangkapan layar percakapan di aplikasi bertukar pesan.

Unggul masih mempersilakan Anandira untuk menyerahkan barang bukti lainnya agar dapat melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami sudah melakukan suatu penyelidikan di mana bukti yang diserahkan kepada Pendam (Penerangan Kodam) hanya berupa fotoboks dan chat-chatan saja. Itu sudah kami sampaikan bahwa itu tidak bisa ditindaklanjuti ke proses penyidikan,” tutur Unggul.

Sementara itu, hasil interogasi kepada BA juga menunjukkan jika Lettu Agam dan BA sudah berteman sejak lama. Dia mengaku jika sudah berteman dengan Lettu Agam sejak tahun 2010. 

“Hubungan antara Lettu MHA dengan BA sebatas pertemanan, di mana mereka sudah berteman sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang,” ujar Unggul.

Sebaliknya, BA justru melaporkan Anandira ke Polresta Denpasar karena telah menyebarkan informasi pribadinya tanpa izin buntut dari unggahan yang viral di media sosial tersebut. Anandira juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Proses yang kami lanjutkan saat ini kami melengkapi berkas. Setelah melengkapi berkas, secepatnya kami mengirim ke jaksa untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo pada kesempatan yang sama.

Sumber: suara
Foto: Konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/04/2024). [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]
×
Berita Terbaru Update
close