TikToker Bima Blak-blakan Ditawari Endorse Mengulas Positif Kinerja Bea Cukai, Langsung Pasang Tarif Ratusan Juta! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TikToker Bima Blak-blakan Ditawari Endorse Mengulas Positif Kinerja Bea Cukai, Langsung Pasang Tarif Ratusan Juta!

Kamis, 02 Mei 2024 | Mei 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-02T12:05:16Z

TikToker Bima ikut mengomentari kasus dugaan pemungutan liar hingga pemerasan yang terjadi di Bea Cukai.

Bukan tanpa alasan, di tengah panasanya tudingan miring yang menimpa Bea Cukai, Bima justru mendapat endorse dari badan milik Kementerian Keuangan itu.

Melalui akun TikTok @awbimax, Bima memperlihatkan tangkapan layar berisi pesan penawaran untuk membuat kampanye terkait kinerja positif Bea Cukai.

"Campaign ini bukan seperti buzzer, lebih ke bagaimana POV dari seorang KOL terkait pengalaman mereka yang berhubngan dengan pihak Bea Cukai," demikian bunyi percakapan dalam pesan tersebut.

Bima lantas dengan tegas menyebutkan nominal harga jasa endorsenya untuk satu konten Bea Cukai yakni sebesar Rp100 juta.

"Hi there, untuk rate card aku per video di TikTok IDR 100 juta. Thanks!" katanya.

Ia kemudian menyindir keras Bea Cukai yang dinilai rela menghabiskan ratusan juta demi membersihkan nama instansi tersebut.

"Ya IDR 3,000 Triliun aja possibly bisa disikat, masa buat bayar IDR 100 juta aja gak bisa, ya kan?" tulis Bima, Rabu, 1 Mei 2023.

Sebelumnya, pelayanan Bea Cukai tengah disorot karena memberi bea masuk yang cukup fantastis untuk barang impor.

Salah satunya alat belajar bantuan dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan (Korsel) untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.

Meski tergolong barang hibah, alat tersebut malah tertahan di Bea Cukai sejak 18 Desember 2023 lantaran pihak SLB dimintai bea masuk yang nominalnya tidak masuk akal.

Setelah kasus ini viral, barulah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan alat bantuan belajar tersebut diputuskan bebas pajak sesuai peraturan.

"Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Ini masalahnya tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," kata Askolani.

Sementara menurut Bea Cukai, barang itu sempat dikenakan tagihan ratusan juta karena sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022.

Setelah itu proses pengurusan disebut tidak dilanjutkan sehingga ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). (*)

Sumber: kilat
Foto: TikToker Bima sindir Bea Cukai. (Instagram/@awbimax)
×
Berita Terbaru Update
close