Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar atau Harta Disita -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar atau Harta Disita

Selasa, 10 Desember 2024 | Desember 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-10T09:37:37Z

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan. 

Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht. Adapun jika tidak, maka harta benda Harvey bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu

Sumber: inews
Foto: Harvey Moeis/Net
×
Berita Terbaru Update
close