Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam 26 Juni 2025.
Lima
orang tersangka itu yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD
Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;
Kemudian,
M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup
(DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN; dan Topan Obaja
Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Topan Obaja Putra Ginting ini disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Adapun dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Perkara
kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja
Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
“Sehingga
total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan
menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” kata Direktur
Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih
KPK, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu 28 Juni 2025.
Konstruksi Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut
Pada
22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG,
bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut,
Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
merangkap PPK, dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survei
offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek
pembangunan jalan.
Topan
kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai
rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses
pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas
Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total
nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
Akhirun
kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada bulan
Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun
menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
Pada
23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk
berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal
teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Selanjutnya
Akhirun bersama-sama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-catalog
sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas
Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya
diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
“Bahwa
atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut
terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan
melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan
lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” jelas Asep.
Konstruksi Proyek Pembangunan Jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut
Heliyanto
selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut adalah penyelenggara
negara yang bertanggung jawab antara lain menandatangani dan
mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Sementara Akhirun adalah Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku anaknya Akhirun, adalah Direktur PT RN.
PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini, antara lain:
1)
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023
dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan
pelaksana proyek PT DNG;
2)
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024
dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70), dengan
pelaksana proyek PT DNG;
3) Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG;
4) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.
KPK
menyebut, Heliyanto karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I
Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan
sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025.
“Penerimaan
uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses
e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut,
sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan
tersebut,” kata Asep.
Dari
dua konstruksi perkara tersebut, KPK menduga bahwa Akhirun dan Rayhan,
berperan sebagai pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait proyek
di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Sementara
Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek
di Dinas PUPR Provinsi Sumut. Sedangkan Heliyanto diduga berperan
sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Dalam
kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah enam
pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang
diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek
tersebut.
Atas
perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5
ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Sementara
Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf
a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
KPK
selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR,
RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan
17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah
Putih.
“KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” pungkas Asep.
Sumber: rmol
.jpeg)
