Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari Hotman Paris Hutapea.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Sabtu (27/6/2026), Hotman menyampaikan kemarahannya secara terbuka.
“Halo Komnas Perempuan. Di suatu hari saya lihat medsos. Aku benar-benar geram marah sama kamu,” ucap Hotman.
Hotman menilai pernyataan Komnas Perempuan melukai rasa kemanusiaan dan keadilan bagi korban perempuan.
“Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami oleh Jovita bukan penyiksaan? kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi. Itu bukan penyiksaan? bibirnya disayat. Itu bukan penyiksaan? eh, Komnas Perempuan, entah siapa namamu, kalau bibirmu disayat, itu penyiksaan atau apa? disayat-sayat,” beber Hotman.
Dalam video itu, Hotman juga mempertanyakan keras dasar penilaian Komnas Perempuan terhadap luka dan penderitaan yang dialami korban.
“Kalau habis disayat, kepala kamu digembukin pakai helm, luka, dikunci. Apa itu bukan penyiksaan? padahal kan tugasmu untuk melindungi perempuan,” semprot Hotman Paris dengan nada tinggi.
Dari Singapura, Hotman mengaku terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui media sosial.
Ia kemudian menyindir operasional Komnas Perempuan yang dibiayai dari uang pajak masyarakat Indonesia.
“Kamu dibayar dari pajak yang kita bayar. Perutmu itu diisi oleh makanan yang dibeli dari gaji, yang dibeli dari pajak yang kita bayar,” lanjut Hotman.
Hotman menyebut uang pajak yang dibayarkannya turut digunakan negara untuk membiayai lembaga tersebut.
“Bulan ini saya berapa miliar saya bayar pajak PPN dan itu akan dipakai oleh negara antara lain membayar gajimu untuk mengisi perutmu,” tegas Hotman.
Ia kembali menegaskan bahwa kondisi korban menurutnya sudah sangat jelas menunjukkan penderitaan berat.
“Benar-benar. Masa bukan penyiksaan? bibirnya disayat, digunting, kepalanya penuh luka, penuh belatung, penuh infeksi, dikunci berhari-hari, berbulan-bulan,” tegas Hotman.
Hotman juga tidak menutupi kemarahannya terhadap pernyataan yang dinilainya tidak pantas tersebut.
“Benar-benar kalau saya ketemu kamu, gua enggak tahu gua ngapain nih. Gua marah benar sama kamu. Marah benar,” lanjut Hotman.
Akibat pernyataan itu, Hotman mendesak DPR RI hingga Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas terhadap pejabat Komnas Perempuan terkait.
“Halo, DPR. Mohon segera ini pejabat segera dipanggil hari Senin. Halo, Bapak Presiden, ini Komnas Perempuan dipecat. Sangat tidak pantas. Padahal tugas dia kan melindungi perempuan. Bapak Presiden, Bapak Presiden Prabowo pecat ini orang,” tegas Hotman.
Sementara itu, kepolisian mengungkap sejumlah dugaan kekejaman yang dialami korban dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026), Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan polisi pertama kali menerima laporan resmi hilangnya YTR dari keluarga pada 12 Juni 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengejar dan menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Rudi membeberkan rangkaian dugaan kekerasan dan penyekapan yang terjadi sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 di wilayah Bandung.
“Pelaku beberapa kali melakukan kekerasan, semisal menyundut badan korban dengan rokok, memukul korban di kepala, mulut, dan telinga, baik menggunakan tangan kosong maupun helm secara berulang,” ujar Rudi.
Kapolda Jabar menyebut korban juga mengalami kekerasan dengan sejumlah benda.
“Pelaku juga memukul korban sempat pakai meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban ini luka berat,” tambah Rudi.
Selain dugaan kekerasan fisik, polisi juga mengungkap korban disekap dalam kondisi tidak berdaya.
“Pelaku menyekap korban dengan cara menguncinya di dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tak berdaya,” imbuh Rudi.
Kepolisian menyebut rangkaian peristiwa itu bermula pada 2024.
Saat itu, korban tercatat bekerja di perusahaan Nabati kawasan Pasteur, Bandung.
Korban kemudian diduga diminta pelaku berbohong kepada keluarganya dengan mengaku pindah kerja ke Majalengka karena mendapat tawaran gaji lebih besar.
Sejak saat itu, keluarga korban mulai curiga dan beberapa kali melakukan pencarian mandiri.
Keluarga sempat mengecek tempat kos hingga tempat kerja korban di Majalengka, tetapi tidak menemukan keberadaan YTR.
Nomor ponsel korban yang tidak dapat dihubungi membuat keluarga berusaha membangun komunikasi darurat melalui Facebook.
“Direspons oleh korban dengan meminta keluarga jangan mengurusnya lagi karena yang bersangkutan sudah dewasa atau merasa besar,” jelas Rudi.
Rudi mengatakan keberadaan korban lama tidak diketahui keluarga hingga akhirnya ditemukan berada di RSHS Bandung pada Juni 2026.
“Keberadaan korban ini terus tidak bisa diketahui keluarga, termasuk ada informasi bekerja di perusahaan media televisi di Jakarta, tetapi ditelusuri ternyata tak benar, hingga akhirnya pada Juni 2026 diketahui ada di RSHS Bandung,” pungkas Rudi.
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR kini menjadi sorotan luas karena memunculkan perdebatan soal definisi penyiksaan, perlindungan korban perempuan, dan respons lembaga negara dalam menangani kekerasan ekstrem.
