Buruh Minta KDM Cabut SK UMSK Jabar Usai Gugatan Dikabulkan PTUN -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buruh Minta KDM Cabut SK UMSK Jabar Usai Gugatan Dikabulkan PTUN

Kamis, 02 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T05:01:10Z

wanheart news

WANHEARTNEWS.COM
- Serikat buruh menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026.

Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengatakan putusan tersebut menyatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang UMSK cacat sehingga harus dicabut dan diganti dengan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota.

"Gubernur Jawa Barat terkait UMSK itu cacat dan harus dicabut dan dikeluarkan SK baru sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota," kata Dadan dalam konferensi pers secara daring, Rabu (1/7/2026).

Dadan mengatakan, sebelum menggugat ke PTUN Bandung, serikat buruh telah menempuh berbagai upaya, mulai dari lobi kepada pemerintah, mediasi, hingga aksi unjuk rasa sejak akhir 2025.

"KSPI bersama seluruh federasi afiliasi yang menolak penetapan UMSK, baik melakukan upaya lobi di awal penetapan, lalu kita melakukan juga aksi penyampaian pendapat di muka umum, sampai dengan akhirnya kita memutuskan untuk menggugat gubernur di Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Nilai Gubernur Melampaui Kewenangan
Dadan menilai persoalan muncul karena gubernur mengubah rekomendasi UMSK yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota. Padahal, menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan tidak memberikan kewenangan tersebut.

"Gubernur dalam hal ini melanggar PP 49, karena tidak ada satu pasal pun di PP 49 yang memberikan kewenangan gubernur untuk mengubah, merevisi, bahkan menghapus rekomendasi dari bupati/wali kota," kata Dadan.

Ia mencontohkan rekomendasi UMSK dari Kota Bogor dan Kabupaten Garut yang tidak diakomodasi.

Sementara di Kabupaten Karawang, dari 120 sektor yang diusulkan hanya 14 sektor yang ditetapkan.

Menurut Dadan, keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga menguatkan bahwa gubernur hanya berwenang menetapkan SK berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, bukan mengubah substansinya.

"Ahli yang kita hadirkan dari UGM itu menyatakan bahwa gubernur hanya dalam konteks meng-SK-kan saja kewenangannya. Tapi ketika bupati/wali kota sudah merekomendasikan kepada gubernur, maka gubernur tidak punya kewenangan untuk mengubah," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update
close