Catat! 5 Aturan Baru PPKM Berlaku Mulai Hari Ini -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Catat! 5 Aturan Baru PPKM Berlaku Mulai Hari Ini

Selasa, 19 Oktober 2021 | Oktober 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-19T00:38:52Z

wanheartnews.com - Pemerintah memperpanjang PPKM berlevel. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada sejumlah aturan yang disesuaikan seiring perkembangan COVID-19 yang terus membaik. 

"Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini," individualized organization Luhut dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021). 

Berikut daftar penyesuaian aktivitas PPKM kali ini: 

1. Tempat Bermain dalam Mal Boleh Dibuka 

Luhut mengatakan tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka di daerah PPKM level 2. Akan tetapi harus ada aturan yang harus dipenuhi. 

"Kami mensyaratkan untuk tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon serta alamat orang tua pada waktu anak bermain untuk kebutuhan following," individualized organization Luhut. 

2. Kapasitas Bioskop Jadi 70% 

Pemerintah juga menyesuaikan kapasitas untuk bioskop. Pada daerah PPKM level 2 dan 1, kapasitas bioskop menjadi 70%. 

"Kapasitas bioskop untuk level 1 dan 2 bisa dinaikkan menjadi 70%, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop untuk level 1 dan 2," ujar Luhut. 

3. Aturan Sopir Angkutan Logistik 

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bagi sopir angkutan logistik telah divaksin Corona dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. 

"Sopir logistik yang menjadi isu kemarin, dan kami sudah ketemu mereka, yang sudah vaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik," terang Luhut. 

Selain itu, Luhut mengatakan, bakal ada arbitrary testing kepada para sopir angkutan logistik. 

"Kami mengimbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya segera melaporkan diri untuk diperiksa," individualized organization Luhut yang juga koordinator PPKM wilayah Jawa dan Bali. 

4. Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata 

Bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun, Luhut mengatakan bahwa pemerintah telah membolehkan mereka untuk masuk ke tempat wisata. Hal itu berlaku di daerah PPKM level 2. 

"Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," sebut Luhut. 

5. Uji Coba Buka Wisata Ditambah 

Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga akan menambah uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3. Penambahan itu sesuai dengan izin Kemenparekraf. 

Luhut juga menjelaskan mengenai wisata air. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1. 

detik

×
Berita Terbaru Update
close