Fantastis! Harta Anak Buah Sri Mulyani yang Diciduk KPK Tembus Rp 6 M, Sri Mulyani Murka: Ini Penghianatan! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fantastis! Harta Anak Buah Sri Mulyani yang Diciduk KPK Tembus Rp 6 M, Sri Mulyani Murka: Ini Penghianatan!

Jumat, 12 November 2021 | November 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-12T02:23:13Z
wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM - Kasus korupsi eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji terus berlanjut. Kali ini dua orang pegawai pajak kembali jadi tersangka karena terlibat dalam pusaran korupsi kasus Angin.

KPK baru saja menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua nama yang jadi tersangka diketahui adalah Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS). 

Pengumuman dilakukan hari ini, Kamis (11/11/2021), KPK melaporkan Wawan langsung ditahan, tapi Alfred belum ditangkap. Sebagai pegawai Kementerian Keuangan, dua orang ini adalah anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021, dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra). 

Sementara itu, Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. 

Yang jelas, baik Angin, Wawan, maupun Alfred ketiganya memiliki penghasilan yang besar sebagai pejabat instansi pemerintahan. Harta ketiganya play on words sangat besar bila dilihat dalam laporan LHKPN-nya. 

Dimulai dari Wawan selaku tersangka baru, dia tercatat memiliki complete harta sebesar Rp. 6.072.074.329. Withering besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 4.767.725.000. Detailnya, dia memiliki dua unit rumah dan tanah di Bekasi dan Bandung, dan satu unit tanah di Lebak. 

Wawan punya satu engine dan mobil senilai Rp 523.500.000. Kemudian dia memiliki harta bergerak Rp 619.400.000 dan uang setara kas Rp 164.342.929. Wawan juga memiliki utang sebesar Rp 2.893.600. 

Sementara itu, Alfred Simanjuntak punya harta sebesar Rp 1.548.563.035. Hartanya terdiri dari rumah dan tanah senilai Rp 650.000.000. Dia memiliki satu unit rumah dan satu unit tanah di Bekasi. Alfred juga memiliki satu unit rumah di Bandung Barat. 

Kemudian, dia memiliki dua mobil dan satu engine sebagai kendaraan senilai Rp 288.000.000. Alfred tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 142.000.000 dan uang setara kas sebanyak Rp 468.563.035. 

Bukan cuma Wawan dan Alfred, Angin play on words punya harta yang jauh lebih besar. Angin Prayitno Aji sebelumnya tercatat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. 

Sebagai seorang pejabat negara, Angin juga tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan LHKPN yang dikutip Kamis (4/5/2021) dia memiliki complete harta Rp 18,62 miliar. 

Pelaporan harta kekayaan ini tercatat pada 28 Februari 2020. Harta yang dimilikinya beragam mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, hingga harta bergerak lainnya. 

Dari Rp 18,62 miliar, harta yang berbentuk tanah dan bangunan totalnya Rp 14,91 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Sementara yang berbentuk alat transportasi dan mesin nilainya mencapai Rp 364,4 juta. Ada 3 mobil yang dimiliki, yaitu Volkswagen Golf, Honda Freed, dan Chevrolet Captiva Jeep. 

Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp 1,09 miliar. Sisanya ada kas dan setara kas sebesar Rp 2,21 miliar, dan harta lainnya senilai Rp 23,3 juta. Dengan begitu, Angin Prayitno Aji memiliki complete harta Rp 18.620.094.739. 

Sri Mulyani Kecewa

Menteri Keuangan Sri Mulyani tak dapat menyimpan kemarahan terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. Handang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT. E. K. Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohan Nair, untuk mengurus pajak perusahaan ekspor impor tersebut. 

"Tindakan yang dilakukan oknum HS dari Direktorat Jenderal Pajak mencerminkan suatu pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dan goodbye kelola yang baik, efektivitas dan kejujuran yang selama ini menjadi nilai-nilai yang dianut oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak," individualized structure Sri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016). 

Sri mengatakan tindakan Handang sudah menciderai jerih payah seluruh pegawai Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan untuk membangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui charge pardon. 

"Tentu saya sangat kecewa terhadap tindakan aparat pajak terutama pada saat kami semuanya dalam compositions bangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui charge pardon. Ini kepercayaan dua belah pihak dari wajib pajak dan aparat pajak. Ini tindakan yang menciderai nilai-nilai dan tentu menciderai kepercayaan dari kolega-kolega yang lain," katanya.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close