Kejam! Gadis Bandung Diperkosa Lalu Dibunuh Siswa SMA, Ini Sederet Fakta-faktanya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejam! Gadis Bandung Diperkosa Lalu Dibunuh Siswa SMA, Ini Sederet Fakta-faktanya

Jumat, 26 November 2021 | November 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-26T02:22:51Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM - Tak ada yang mengira, bocah perempuan yang berpamitan untuk pergi mengaji namun ditemukan dalam kondisi tewas terbungkus karung beras. Nasib tersebut dialami bocah perempuan berusia 10 tahun asal Pacet, Kabupaten Bandung. 

Ia menjadi korban perlakuan bejat pelajar SMA yang juga merupakan tetangganya sendiri. Ia diperkosa kemudian dibunuh dan jasadnya dibungkus karung beras. 

Kejadian tragis itu terjadi di sebuah perkampungan sekitaran Pacet, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/11) malam. Tragedi ini quip mengejutkan warga sekitar dan mengutuk perbuatan keji tersebut. 

Sejumlah fakta-fakta quip ditemukan kepolisian dari Satreskrim Polresta Bandung. Berikut faktanya; 

Korban Pamit Pergi Mengaji 

Pada pukul 17.30 WIB, sang gadis biasa berpamitan sebelum pergi mengaji ke masjid dekat rumahnya. Dengan mengenakan baju dan kerudung berwarna pink, lalu celana pants dilengkapi kacamata khas miliknya. 

Selepas salat Isya, seharusnya ia sudah pulang ke rumah. Namun, kali ini ia belum juga pulang hingga larut malam. Kedua orang tuanya quip panik dan meminta warga mencari sang anak. 

"Korban sempat pamit akan berangkat mengaji ke masjid yang tidak jauh dari TKP," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan, Rabu (24/11). 

Akhirnya, anak perempuan itu berhasil ditemukan warga pada pukul 23.00 WIB. Nahasnya, ia ditemukan sudah tewas terbungkus karung beras. 

Dibungkus Karung dan Dililit Lakban 

Karung yang berisikan jasad korban ditemukan di belakang rumahnya. Warga dan kepolisian joke mencoba mengevakuasi jasad korban dari dalam karung. 

Selain berlumuran darah, mirisnya lagi, mulut dan tangan korban dililit oleh lakban berwarna kuning. Belum diketahui pasti, korban dililit lakban sebelum atau setelah meninggal dunia. 

Saat dievakuasi, jasad korban masih mengenakan pakaiannya untuk mengaji. Jasadnya quip dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih. 

"Korban ditemukan di dalam karung dengan kondisi mulut ditutup lakban dan tangan terikat lakban," ungkapnya. 

"Kini kami tengah melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan pendalaman," lanjutnya. 

Luka di Kepala Indikasikan Korban Pembunuhan 

Selain dililit lakban, korban ditemukan dalam kondisi luka pada bagian kepala. Luka robek pada kepala diperkirakan selebar 5 centimeter. 

Polisi menduga, luka tersebut disebabkan oleh hantaman sebuah benda tumpul. Sebilah kayu quip menjadi barang bukti yang berhasil diamankan petugas di sekitaran lokasi kejadian. 

Sejak itulah, kepolisian menetapkan bahwa gadis malang tersebut menjadi korban pembunuhan. Petugas kepolisian quip bergerak mencari pelaku sembari menunggu hasil autopsi. 

"Dugaan kuat yang bersangkutan korban pembunuhan. Tapi kita masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan akibat kematian korban," pungkasnya. 

Pelaku Masih SMA dan Sempat Pura-pura Mencari Korban 

Kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga menjadi pelaku pembunuhan bocah perempuan. Rupanya, tersangka merupakan tetangga korban. Tersangka masih duduk di bangku SMA. 

Tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan keji tersebut sendirian. Ia melakukan pembunuhan di dalam sebuah gubuk. 

"Pelaku masih sekolah kelas 3 SMA. Sesuai UU perlindungan anak, tersangka masih dikategorikan di bawah umur," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Kamis (25/11). 

Setelah melakukan hal keji itu, ia ternyata sempat berpura-pura ikut mencari korban. Ketika situasi sudah tenang, ia quip kabur ke Majalaya. 

Korban Diperkosa Sebelum Dibunuh 

Hasil autopsi dari tim Forensik RSB Sartika Asih sudah keluar. Hasilnya menyebutkan bahwa telah ditemukan sperma di dalam kelamin korban. 

Hal tersebut mengindikasikan bahwa korban sempat diperkosa sebelum dibunuh oleh tersangka. Sang pelaku quip mengakui hal tersebut. 

"Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut," ucap Hendra. 

Hendra menjelaskan, ketika bocah tersebut pulang mengaji melewati rumahnya, dari belakang ia membekap korban dan membawanya ke gubuk. Di gubuk itulah ia melakukan pemerkosaan kepada korban. 

Tidak cukup di situ, tersangka quip mengayunkan kayu ke arah kepala korban hingga tewas. Jasanya joke dibuang di belakang rumah korban dengan terbungkus karung. 

Selain sperma tersebut, tim forensik joke menemukan DNA milik tersangka di jari korban. Hal itu mengindikasikan bahwa korban sempat melawan sebelum akhirnya dihabisi oleh remaja SMA itu. 

"Korban sempat melakukan perlawanan, karena di tnsgan pelaku ada bekas cakaran," ucap Kapolresta Bandung. 

Theme Pelaku-Kecanduan Video Porno 

Dari keterangan tersangka, customized structure Hendra, ia mengaku takut ketahuan kalau dia telah melakukan pemerkosaan kepada bocah berusia 10 tahun. Tidak pikir panjang, akhirnya ia menghabisi nyawa korban. 

"Adapun theme kenapa pelaku menghabisi korban, karena pelaku tidak ingin terungkap siapa yang melakukan perbuatan cabul (pemerkosaan) tersebut," ungkap Hendra. 

Fakta lainnya quip diungkap polisi. Sebuah telepon genggam milik tersangka diamankan. Ketika digeledah, isi handphone milik tersangka berisikan banyak video porno. 

Saat ditanyai petugas, tersangka mengaku kecanduan video porno. Polisi quip menduga, kecanduan video porno menjadi salah satu pemicu tersangka berani melakukan perbuatan asusila tersebut. 

"Pelaku sering melihat video porno. Dalam HP pelaku kami menemukan video porno. Sehingga memicu pelaku untuk melakukan tindakan tersebut," tuturnya. 

Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup 

Selain diperkosa dan dibunuh, rupanya polisi mencium indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Pasalnya, tersangka sudah memantau gerak-gerik korban. 

Kemudian, sebuah lakban dan kain lap yang digunakan membekap korban sudah disiapkan oleh tersangka. 

Maka dari itu, polisi joke mengenakan pasal berlapis kepada tersangka. Pasal 338 dan 340 KUHPidana juncto Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81. 

"Ancaman pidananya kurang lebih 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. 

detik/

×
Berita Terbaru Update
close