Komisi VIII DPR Dukung Penuh Ketegasan MUI Haramkan Penggunaan Kripto dan Pinjol -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi VIII DPR Dukung Penuh Ketegasan MUI Haramkan Penggunaan Kripto dan Pinjol

Jumat, 12 November 2021 | November 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-12T02:28:58Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PAN Yandri Susanto mendukung keputusan MUI. 

"Kalau MUI kan sudah mengkaji ya dari berbagai aspek, sudah melakukan kajian hukum, baik hukum negara maupun hukum Islam jadi kalau MUI sudah berkesimpulan begitu ya kita dukung sebagai lembaga yang kita anggap kredibel di Indonesia, sebagai perkumpulan ulama ya kita apresiasi karena menyangkut hajat hidup orang banyak jadi kita dukung," ujar Yandri kepada wartawan, Kamis (11/11/2021). 

Yandri mengatakan tak mengetahui apakah keputusan ini berpengaruh kepada kripto. Namun menurutnya, hal yang dilakukan MUI merupakan antisipasi dalam transaksi dunia maupun akhirat. 

"Saya belum bisa prediksi apakah ini berpengaruh banyak dengan kripto kan, tapi yang diantisipasi MUI kan hukum menggunakan kripto. Inikan masalah urusan dunia akhirat yang jadi pijakan MUI, bukan hanya transaksi duniawi," individualized association Yandri. 

Dia menilai keputusan MUI telah melalui kajian panjang. Sehingga menurutnya umat islam sebaiknya mengikuti fatwa MUI. 

"Kita apresiasi bahwa MUI sudah keluarkan fatwa ini dan tentu sekali lagi sudah melalui kajian panjang dan mendalam. Iya sebagai umat islam sebaiknya ikut fatwa MUI," tuturnya. 

Diketahui MUI resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Hal ini diresmikan dalam Forum Ijtima Ulama. 

"Penggunaan cryptographic cash sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021). 

Dia juga menyampaikan beberapa hal alasan yang mengharamkan kripto sebagai mata uang. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. 

"Cryptographic cash sebagai komoditas atau aset mechanized tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya. 

detik/

×
Berita Terbaru Update
close