Ngeri! Menaker Ancam Gubernur yang Ngebantah dan Tak Tunduk Aturan Upah dari Pusat Bisa Diberhentikan! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ngeri! Menaker Ancam Gubernur yang Ngebantah dan Tak Tunduk Aturan Upah dari Pusat Bisa Diberhentikan!

Rabu, 17 November 2021 | November 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-17T01:31:40Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM - Gubernur akan mendapat sanksi keras jika tidak menetapkan upah least sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat. Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sanksi tersebut diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Ida menjelaskan penetapan upah least ini adalah proyek strategis nasional. Tadi siang pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Menko Polhukam, dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPS, TNI/Polri, BIN, Kejaksaan, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

"Bahwa Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan surat kepada para Gubernur terkait dengan ketentuan upah least. Dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi diberikan kepada Gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini," customized organization Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021). 

Surat yang dikirimkan Mendagri kepada kepala daerah, dijelaskan Ida memuat sanksi mulai dari yang withering ringan hingga yang terberat, yakni pemberhentian kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam menetapkan upah least. 

"Di dalam surat tersebut juga dijelaskan ada mulai sanksi teguran tertulis, kemudian sampai yang terberat itu pemberhentian sementara sampai pemberhentian permanen. Saya kira ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri adalah ketentuan yang ada di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," paparnya. 

Ida menjelaskan pihaknya membuat formulasi upah least mengacu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"UM (upah least) dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja. Selain itu, kebijakan UM ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing," tambahnya. 

detik/

×
Berita Terbaru Update
close