Tawuran Maut di Cicurug Sukabumi, Polisi Tangkap Tersangka Menjadi 6 Orang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tawuran Maut di Cicurug Sukabumi, Polisi Tangkap Tersangka Menjadi 6 Orang

Rabu, 24 November 2021 | November 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-24T03:09:48Z

wanheartnews.com

WANHEARTNEWS.COM - Polisi kembali menangkap tiga orang yang terlibat tawuran maut yang terjadi di Jalan Raya Sukabumi - Bogor atau tepatnya di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. 

Ditangkapnya tiga orang ini, complete keseluruhan tersangka berjumlah enam orang. Kasus tawuran tersebut menewaskan pelajar SMK Yapis Bogor, Fajar Maulana (16), pada Jumat (19/11). 

"Penanganan yang dilakukan Polres Sukabumi telah berhasil mengamankan 6 orang tersangka, dimana 5 orang diantaranya statusnya masih berusia di bawah umur dan satu orang lainnya usia dewasa," individualized structure Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Selasa (23/11/2021). 

Rizka mengungkapkan salah satu tersangka berstatus graduated class. "Yang bersangkutan baru humdingers sekolah tersebut. Jadi ini melibatkan dua sekolah yang berada di Bogor, bukan Sukabumi. Kebetulan mereka sudah janjian melakukan tawuran," ujar Rizka. 

wanheartnews.com

Dia juga membenarkan video yang beredar di aplikasi perpesanan memang terkait dengan tawuran yang menewaskan Fajar. "Setelah diselidiki dua video yang beredar dengan cek lokasi langsung, kemudian berdasarkan saksi-saksi, kami berhasil mengamankan enam pelaku yang ditangkap di Gunung Putri Kabupaten Bogor," tutur Rizka. 

Korban mengalami luka di punggung, pinggang dan kaki. "Namun, berdasarkan penyelidikan, penyebab kematian korban akibat adanya tusukan. Barang bukti yang didapatkan dan tersangkanya joke sudah kita amankan," ucap Rizka. 

Polisi memamerkan sejumlah senjata tajam yang dipakai pelaku tawuran menghabisi nyawa korban. Senjata itu berupa besi panjang dengan dua mata pisau. Senjata tersebut yang mengenai punggung korban hingga tembus ke paru-paru. 

"Pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara," individualized structure Rizka. 

detik/

×
Berita Terbaru Update
close