Catat! Tahun Depan BPJS Berkelas Akan Dihapus, Siap-siap Ucapkan Selamat Tinggal -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Catat! Tahun Depan BPJS Berkelas Akan Dihapus, Siap-siap Ucapkan Selamat Tinggal

Minggu, 05 Desember 2021 | Desember 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-05T03:21:21Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa tahun depan kelas peserta BPJS Kesehatan rencananya akan dihapus. Expositions penghapusan akan dilakukan secara bertahap.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan dengan dihapusnya kelas peserta BPJS Kesehatan maka tidak ada yang namanya kelas 1, 2, dan 3. Jadi ke depan hanya ada satu kelas standar jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Terkait kelas standar JKN, rencana akan dilaksanakan secara bertahap. Mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi, direncanakan dimulai tahun 2022," individualized organization Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan tahapan yang dilakukan tahun ini adalah harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

Dengan penghapusan kelas peserta ini, Muttaqien menjelaskan pemberian layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan akan sama rata tidak lagi berdasarkan kelas.

Meski begitu, kategori kepesertaan masih tetap ada, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

"Prinsipnya, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan (you get what you really want)," customized structure Muttaqien.

Mengenai pemberian pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan, Muttaqien mencontohkan jika peserta membutuhkan operasi jantung agar bisa dapat kembali typical dan produktif dalam menjalani hidup, maka pelayanan yang diberikan kepada peserta tidak memandang perbedaan ekonomi maupun sosial yang ada.

"Asal sesuai dengan kebutuhan medis peserta, maka pelayanan standar diberikan sesuai kebutuhannya tersebut," jelasnya.

Dengan begitu, para peserta kategori PBI, PPU, PBPU, dan BP nantinya mendapatkan pelayanan yang sama jika kelas tunggal JKN di BPJS Kesehatan sudah berjalan.

"Manfaat medis dan non medis (BPJS Kesehatan) sama, tidak dibedakan, karena kebutuhan standar kesehatan semua orang sama. Hanya saja, sampai sekarang manfaat non medis masih ada perbedaan ini yang akan diperbaiki pemerintah dalam kebijakan kelas standar," tambahnya.

Muttaqien menjelaskan sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan mengenai iuran BPJS Kesehatan jika nanti mulai diterapkan kelas standar. Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.

"Ini sampai sekarang belum bisa dijawab (iuran BPJS Kesehatan). Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes," jelas Muttaqien.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close