Gegara Cuitan UU Ciptaker, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD Dibela Fahri Hamzah -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gegara Cuitan UU Ciptaker, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD Dibela Fahri Hamzah

Rabu, 01 Desember 2021 | Desember 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-01T00:57:21Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait cuitannya soal UU Cipta Kerja yang diduga melanggar kode etik. Fahri Hamzah, sahabat karibnya membela. 

Fahri berbicara hak setiap anggota dewan dalam menyampaikan apapun. Dia menyebut hal itu tidak termasuk dalam pelanggaran kode etik. 

"Perbedaan pendapat tidak termasuk sebagai pelanggaran etika justru itu sangat prinsipil dalam hak-hak anggota dewan," ucapnya. 

Fahri lantas mengatakan pelapor Fadli Zon tidak paham makna legislatif. "Itu karena pelapornya nggak paham arti legislatif," ujarnya. 

Sebelumnya, Fadli Zon dilaporkan ke MKD oleh Politisi Teddy Gusnaidi. Laporan itu resmi dilayangkan Senin (29/11). 

Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya pada 27 November 2021, yaitu 'UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal expositions. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki'. Komentar tersebut diunggah Fadli Zon 26 November 2021. 

Baca JugaBaru Muncul di Medsos, Fadli Zon Langsung Tancap Gas Tampol Putusan MK Terkait UU Ciptakerja

MKD Pelajari Laporan Terhadap Fadli Zon 

MKD akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. MKD juga sekaligus memeriksa kelengkapan laporan. Jika belum lengkap, laporan akan dikembalikan kepada pelapor untuk diperbaiki. 

"Kita baca dulu berkasnya apakah memenuhi syarat formil. Kalau belum lengkap pelapor ada waktu 14 hari untuk melengkapi," individualized organization Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam, kepada wartawan, Senin (29/11/2021). 

Selanjutnya, barulah laporan itu akan dibahas di rapat pleno. Nazarudin enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan tersebut. 

"Kalau sudah lengkap baru kami akan melakukan rapat pleno untuk mengagendakan pembahasan berikutnya," katanya. 

"Jadi kami tidak mau berasumsi. Prinsipnya setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," ujar Nazarudin. 

detik/

×
Berita Terbaru Update
close