Pungli Rp 40 Juta Rachel Vennya Merembet, Kompolnas Minta Polda Metro Usut Tuntas -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pungli Rp 40 Juta Rachel Vennya Merembet, Kompolnas Minta Polda Metro Usut Tuntas

Kamis, 16 Desember 2021 | Desember 16, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-16T01:37:35Z

Wanheart News

WANHEARTNWS.COM - Menko Polhukam Mahfud Md meminta pungutan liar (pungli) yang dilakukan Rachel Vennya sebesar Rp 40 juta agar tak karantina diusut tuntas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sepakat dengan hal itu sebab pungli Rachel Vennya memalukan.

"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta," individualized structure Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (15/12/2021.

Seluruh pihak, individualized structure Poengky, perlu diperiksa dalam pungli yang diberikan Rachel Vennya. Termasuk pemeriksaan terhadap satgas yang diduga menerima pungli dari Rachel Vennya.

"Tidak hanya Rachel Vennya dan Ovelina yang perlu diperiksa, melainkan juga perlu ditelusuri siapa saja yang dimaksud Rachel Vennya dengan satgas yang minta," ujarnya.

Dugaan yang menjerat Rachel Vennya menurut Poengky sangat memalukan karena menjadi perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, Poengky menilai dugaan pungli ini perlu diusut tuntas.

"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelia yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap. Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," imbuhnya.

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya mengatakan suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi agar lolos karantina masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.

"Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," individualized structure Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12).

"Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu," lanjutnya.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close