Minta Massa 212 Bubar, Polisi Tak Berkutik Saat Dijawab Pserta Aksi Super Damai di Patung Kuda -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Minta Massa 212 Bubar, Polisi Tak Berkutik Saat Dijawab Pserta Aksi Super Damai di Patung Kuda

Kamis, 02 Desember 2021 | Desember 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-02T02:35:56Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Massa Reuni 212 tetap nekat datang ke arah kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan tertahan di Jl Kebon Sirih meski sudah dilarang pihak kepolisian. Polisi meminta massa Reuni 212 di Jl Kebon Sirih bubar.

Pantauan detikcom, Kamis (2/12/2021), pukul 07.25 WIB, polisi meminta massa membubarkan diri dari lokasi. Massa terlihat duduk-duduk di dekat kawat duri yang menutup akses ke Patung Kuda.

Permintaan untuk pembubaran ini dipimpin oleh Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Badya Wijaya. Selain itu, tampak pula Kabag Ops Polres Metro Jakpus AKBP Guntur Muhammad Thariq di lokasi.

Kombes Badya mengimbau massa membubarkan diri dengan menggunakan pengeras suara. Badya meminta mereka tidak kumpul-kumpul.

"Bapak ibu semua yang kami hormati, kami mohon bapak ibu sekalian tidak berkumpul di sini. Kembali ke rumah masing-masing, monggo. Sekali lagi bapak-bapak, ibu-ibu, untuk tidak berkumpul. Oke foto-foto dulu," ujar Badya.

Badya menekankan saat ini situasi pandemi COVID-19 masih berlangsung. Dia memohon massa pulang ke rumahnya masing-masing.

"Situasi masih pandemi, demi kesehatan semua. Tidak ada kegiatan ya, balik ke rumah. Hati-hati di jalan," katanya.

Namun, permintaan pembubaran itu ditolak massa Reuni 212. Salah satu peserta menyinggung polisi yang pernah memberikan izin demo kepada buruh dan mahasiswa.

"Demo buruh sama mahasiswa boleh pak kemarin. Kita datang jauh-jauh," protes massa.

Hingga berita ini dimuat, massa di Jl Kebon Sirih masih berdebat dengan polisi. Mereka menolak membubarkan diri.

Diketahui, polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik guna mengantisipasi kerumunan Reuni 212. Titik penutupan jalan menuju Monas dan Patung Kuda tersebut adalah: Jalan MH Thamrin, Jalan Agus Salim, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan H Juanda, Jalan Veteran II, Jalan Veteran III, Jalan Veteran I, Jalan Majapahit, Jalan Museum, Jalan Budi Kemuliaan.

Semua jenis kendaraan, termasuk TransJakarta, tidak bisa melewati kawasan terbatas itu hingga malam pukul 21.00 WIB. Imbasnya, seluruh kendaraan menuju kawasan Patung Kuda dan Monas akan dialihkan.

Berikut pengalihan arusnya:

-Kendaraan dari arah Jl MH Tamrin menuju Bundaran Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan di Simpang Kebon Sirih.

-Kendaraan dari Jalan Abdul Muis diluruskan, sehingga tidak bisa ke arah Harmoni.

-Kendaraan dari arah Tugu Tani ke Jalan Merdeka Selatan diluruskan menuju Katedral atau ke arah Masjid Istiqlal.

-Kendaraan dari Harmoni ke Istana dibelokkan ke kiri ke Jl Ir H Juanda.

-Kendaraan dari arah Tomang diluruskan atau dibelokkan ke kiri ke arah Kota Kua.

-Jl Veteran I-III ditutup.

Tak Ada Rekomendasi Satgas COVID-19

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi. Untuk itu, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin kepada panitia Reuni 212.

"Oleh karena itu, mendasari rekomendasi Satgas COVID yang tidak memberikan rekomendasi kegiatan tersebut, maka Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin," tegas Zulpan.

Ancaman Pidana Jika Tetap Gelar Reuni 212

Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin Reuni 212. Jika massa ngotot untuk menggelar Reuni 212, Polda Metro Jaya tak akan segan menindak.

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan hal ini," katanya.

"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan tidak berikan izin. Jadi kepada mereka yang memakskan diri, maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai pidana yang berlaku," tegas Zulpan.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close