Keras! Novel Bamukmin Geram Habib Bahar Dipenjara: Dudung Baliho Juga Harus Diproses! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keras! Novel Bamukmin Geram Habib Bahar Dipenjara: Dudung Baliho Juga Harus Diproses!

Rabu, 05 Januari 2022 | Januari 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-05T13:47:34Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM -Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin membandingkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dengan Sukmawati, Ade Armando, Abu Janda, dan Deni Siregar.

Kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Habib Bahar justru proses hukumnya begitu cepat.
“Lagi-lagi dan lagi rezim ini sangat cepat dan tanggap untuk menangkap ulama dibandingkan penistaan agama sampai saat ini bebas tanpa proses hukum seperti Ade Armando, Abu Janda, dan Deni Siregar,” kata Novel saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (5/1/2022).

Novel lantas menyinggung kasus penista agama yang dilakukan Jenderal Dudung. Di manas kasus jendral Dudung sudah dilaporkan oleh ulama Jawa Timur.
Bahkan, kata Novel, kasus penista agama yang dilakukan Jenderal Dudung itu sudah menjadi sorotan berbagai ulama tanah air, termasuk MUI.

“Kalau begitu Dudung juga harus diproses dan ditahan karena sudah dilaporkan oleh ulama Jawa Timur dan juga sudah membuat gaduh dengan pernyataan agamanya yang ngawur,” ujarnya.

Karena itu, anak buah Habib Rizieq ini mendesak Panglima TNI agar segera mencopot Jenderal Dudung yang telah menistakan agama islam.
“Pernyataan agamanya ngawur, ulama dan umat Islam sudah teriak agar Panglima TNI copot Dudung bahkan sampai MUI sudah berkali- kali komentar atas sikap Dudung yang sudah mengarah pada Provokasi,” tegas Novel.

Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan, ditambah dengan dua alat bukti yang sah yang di dapat oleh penyidik Polda Jabar.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
(fajar)
×
Berita Terbaru Update
close