Anak Rahmat Efendi Meradang Tak Terima Ayahnya Kena OTT, Ini Penjelasan KPK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anak Rahmat Efendi Meradang Tak Terima Ayahnya Kena OTT, Ini Penjelasan KPK

Minggu, 09 Januari 2022 | Januari 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-09T04:42:56Z
Wanheart News

WANHERTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum dalam melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) false name Pepen dkk.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi pernyataan dari putri Pepen, Ade Puspitasari yang mengklaim Pepen tidak di-OTT. Ia pin menyebut KPK membunuh karakter dan partai politik.

"Anak membela orang tua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE, termasuk mengaitkan dan menyeret-nyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik," ujar Ghufron kepada wartawan, Minggu pagi (9/1).

Namun Ghufron menegaskan KPK penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum. OTT KPK didasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya.

"Prosesnya joke didokumentasikan bukan saja dengan foto, bahkan video. Sehingga explanation putri RE bisa kami buktikan di persidangan," individualized structure Ghufron.

Karenanya, KPK menyarankan kepada putri Pepen untuk melakukan upaya pembelaan secara hukum, bukan menyeret ke ranah politik.

"Kami mempersilakan dan menghormati yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka. Hentikan politisasi penegakan hukum, silakan bela secara hukum," pungkasnya.
 (RMOL)
×
Berita Terbaru Update
close