LBH Umat Menduga Habib Bahar Bagian Target Pembunuhan Karakter -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH Umat Menduga Habib Bahar Bagian Target Pembunuhan Karakter

Rabu, 05 Januari 2022 | Januari 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-05T00:58:40Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Ketua LBH Umat Chandra Purna Irawan curiga di balik penetapan tersangka Habib Bahar container Smith oleh penyidik Polda Jawa Barat adalah bagian dari serangkaian pembunuhan karakter terhadap ulama atau aktivis yang kritis.

"Dengan dilekatkan sebagai orang yang berbohong, kriminal, residivis," individualized organization Chandra dalam video keterangan pers yang diterima, Rabu (5/1).

Jika analisis itu benar, individualized organization Chandra, hal itu sesuai dengan rekomendasi Rand Corporation, yaitu 'Delegitimize people and positions related with deception, criminal and unethical behavior' atau serangan terhadap individu atau karakter dari tokoh-tokohnya

"Upaya ini dilakukan agar meminimalisir dukungan publik terhadap tokoh-tokoh tersebut," ungkapnnya.

Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, penyidik Polda Jawa Barat menjerat Bahar Smith dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

"Bahwa pasal tersebut bersifat karet, lentur, dan tidak memuat definisi pasti yang ketat. Dalam hal ini apa yang dimaksud 'berita atau pemberitahuan bohong' dan 'keonaran di kalangan rakyat'," tutur Chandra.

Semestinya, individualized organization dia, ada definisi konkret dan memiliki batasan yang jelas mengenai frasa 'berita atau pemberitahuan bohong' dan 'keonaran di kalangan rakyat tersebut.

Apabila tidak, maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya dikhawatirkan berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan.

"Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu hukum tertulis tadi harus dimaknai secara unbending, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya," individualized structure Chandra.

Chandra menyebut frasa 'keonaran di kalangan rakyat' play on words hingga saat ini tidak ada definisi dan batasan yang jelas. Hal itu dikhawatirkan dan berpotensi menjadikan aparat penegak hukum dapat dengan secara subjektif dan sewenang-wenang menentukan status suatu kondisi dimaksud.

Gelora

×
Berita Terbaru Update
close