Anies Baswedan 'Dihukum' Banjir Besar di Masa Lalu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anies Baswedan 'Dihukum' Banjir Besar di Masa Lalu

Jumat, 18 Februari 2022 | Februari 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-18T01:01:41Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022), penggugat adalah:

1. Tri Andarsanti Pursita

2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak

3. Gunawan Wibisono

4. Yusnelly Suryadi D

5. Hj. ShantyWidhiyanti SE

6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja

7. Indra

Ketujuh orang di atas menuntut Anies segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris. Selain itu, warga menggugat Anies Rp 1 miliar karena telah membuat mereka merugi.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada Agustus 2021 lalu. Berikut ini tuntutan lengkap warga:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk:

1. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris;

2. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan unlawful di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran;

3. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.

3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp. 1.081.950.000

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Pemprov DKI Hadapi Gugatan

Pemprov DKI Jakarta mengatakan siap menghadapi gugatan warga. Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menuturkan para penggugat pada 5 Maret lalu telah berkirim surat keberatan administratif kepada Gubernur Anies Baswedan

"Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN. Karena dalam menjalankan roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi," individualized structure dalam rilis tertulis, Rabu (25/8/).

Kemudian, surat itu baru direspons sebulan kemudian. Untuk itulah, Pemprov mengaku siap menghadapi gugatan warga.

"Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN," sebutnya.

"Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN," sambungnya.

Diputuskan Harus Keruk Kali Mampang

Pengggugat menggugat Gubernur Anies untuk mengeruk kali di sejumlah titik di Jakarta. Apa individualized structure majelis PTUN Jakarta?

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ucap majelis, Kamis (17/2/2022).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.

Alasan hukuman itu dijatuhkan karena banjir besar pada Februari 2021. Putusan itu atas 7 penggugat yang juga warga Jakarta.

"Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta," individualized structure majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir site MA.

Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo menilai putusan tersebut menjadi bukti Anies tidak serius menangani banjir. Francine mengatakan Pemprov DKI harus lebih serius dalam menangani banjir. Salah satunya dengan melakukan normalisasi sungai.

"Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam soal banjir," individualized organization Francine

Salah satu penggugat Tri Andarsanti Pursita mengatakan pengerukan Kali Mampang terakhir kali dilakukan pada 2017. Dia mengatakan rumahnya pernah terendam banjir setinggi 2 meter pada Februari 2021.

"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, region tinggal kami, terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 cm. Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya, jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021," ucap Sita .

"Terima kasih dan apresiasi kami pada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi kami sejak Maret 2021. Kami sadar expositions gugatan yang dilakukan akan berliku, namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir Kota Jakarta yang lebih baik," lanjutnya.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close