Bejat! Guru Pesantren di Purabaya Sukabumi 'Genjot Nikmat' Santriwati Hingga 20 Kali -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bejat! Guru Pesantren di Purabaya Sukabumi 'Genjot Nikmat' Santriwati Hingga 20 Kali

Jumat, 18 Februari 2022 | Februari 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-18T01:28:25Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Fakta baru terungkap dari kasus tindak pidana rudapaksa atau pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang oknum guru terhadap santriwati di Desa Margaluyu, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabum.

Oknum guru yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur pada sebuah pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia adalah WA (39) yang juga merupakan salah satu pengurus pesantren tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi mengatakan, pria berkepala pelontos mengakui perbuatan tak senonohnya dilakukan sebanyak 20 kali. Pencabulan terhadap santriwatinya dilakukan di Kampung Cibeuning Desa Margaluyu Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.

“Perkara dilimpahkan ke Polres Sukabumi. Tadi ada DP3A untuk memberikan pemulihan kepada korban trauma heling. Sebelumnya mengantarkan P2TP2A untuk visum ke RS Sekarwangi,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada Radar Sukabumi, Selasa (15/2).

Tenda menjelaskan, penyelidikan perkara rudapaksa ditangani khusus oleh Unit PPA Polres Sukabumi. Hasil dari pengembangan ternyata ada penambahan korban sebanyak dua orang. Sehingga total korban pencabulan WA menjadi tiga orang. Hal ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan kepolisian berawal dari laporan salah satu korban.

Radar

×
Berita Terbaru Update
close