Geram Aturan JHT! Hari Ini Ribuan Buruh Kepung Kemnaker -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Geram Aturan JHT! Hari Ini Ribuan Buruh Kepung Kemnaker

Rabu, 16 Februari 2022 | Februari 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-16T03:42:10Z

WANHEARTNEWS.COM - Imbas keputusan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar demo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (16/2).

Kelompok buruh  menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut.

Dalam surat nomor: 048/DEN-KSPI/II/2022 yang ditandatangani Presiden KSPI Said Iqbal, sebanyak 1.000 buruh diklaim akan terlibat dalam demonstrasi tersebut.

Dalam tuntutannya mereka juga menuntut agar Ida Fauziyah dicopot dari jabatan Menteri Tenaga Kerja.

Selain kantor Kemnaker, aksi dilakukan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan serta kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

Tuntutan: 1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 2. Copot Menteri Ketenagakerjaan," sebagaimana dikutip dari surat tersebut.

Permenaker 2/2022 mengatur bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun, itu baru bisa dicairkan ketika sudah berusia 56 tahun.

Aturan itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari 2022.

Peraturan berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan secara otomatis mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Peraturan itu menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Sejauh ini, sudah ada satu pemohon yang menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). []

Sumber: rmol
×
Berita Terbaru Update
close