APBN Defisit dan BI Tidak Diizinkan Membeli SUN, Dana JHT 'Dipinjam' Pemerintah? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APBN Defisit dan BI Tidak Diizinkan Membeli SUN, Dana JHT 'Dipinjam' Pemerintah?

Rabu, 16 Februari 2022 | Februari 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-16T03:36:13Z

WANHEARTNEWS.COM - Polemik dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun terus bergulir. 
 
Asumsi-asumi liar mulai berkembang, termasuk kemungkinan dana JHT yang jumlah tidak sedikit tersebut "dipinjam" lebih dulu oleh pemerintah. 
 
Bisa jadi benar asumsi dana JHT "dipinjam" oleh pemerintah, jika berbicara data antara dana JHT yang terhimpun dengan kondisi keuangan pemerintah saat ini. 
 
Pakar kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institut, Achmad Nur Hidayat mengatakan akan ada dana yang tertahan sekitar Rp.387,45 triliun jika menggunakan skema peraturan yang baru, yaitu pencairan saat usia 56 tahun. 
 
"Tuduhan tersebut sebenarnya memiliki alasan yang kuat dan wajar ya, kita lihat defisit dari APBN 2021 saja mencapai Rp.787 triliun dan ingat bahwa BI sudah tidak diizinkan lagi membeli Surat Utang Negara (SUN) guna menutupi adanya defisit tersebut," Kata Achmad Nur Hidayat saat dikonfirmasi tim Hops.ID, Selasa 15 Februari 2022.
 
Sehingga adanya dugaan jika hak para pekerja tersebut dipinjam pemerintah untuk 'tambah sulam' adalah hal yang wajar dan rasional.
 
Menurut pria yang akrab disapa MadNur ini, BPJS Jamsostek mengelola dana investasi mencapai Rp.553,5 triliun sampai periode akhir tahun 2021. 
 
Achmad Nur Hidayat yang juga pengurus DPN Partai Gelora ini menjabarkan penempatan dari dana tersebut. Ada 63 persen di surat utang, 19 persen di deposito, 11 persen di saham, 6,5 persen di reksadana dan 0,5 persen adalah investasi langsung.
 
Menurut dia, andai dana investasi dari JHT sebesar 70 persen mampu pemerintah kelola sesuai kebijakan baru yaitu pencairan di usia 56 tahun, bisa dipastikan pemerintah memiliki dana yang sangat liquid dan sangat besar untuk digunakan. 

"Yang jadi problem dan dipermasalahkan itu dana ini kan milik para pekerja yang juga pasti mereka membutuhkan, terlebih kondisi pandemi seperti saat ini bagi mereka yang terkena PHK," Kata Achmad Nur Hidayat. 
 
Belum lama ini pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja membuat regulasi baru mengenai syarat pencairan JHT yang salahsatu poinnya adalah bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.***

Sumber: hops
×
Berita Terbaru Update
close