KSPI Heran JHT Ditahan Sampai Usia 56, Buruh: Apa Uang Negara Sudah Tidak Ada Lagi? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KSPI Heran JHT Ditahan Sampai Usia 56, Buruh: Apa Uang Negara Sudah Tidak Ada Lagi?

Sabtu, 12 Februari 2022 | Februari 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-12T10:48:20Z

Heran Dana JHT Ditahan Sampai Usia 56, Buruh: Apa Uang Negara Sudah Tidak Ada Lagi?

WANHEARTNEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencemaskan ada maksud tersembunyi di balik terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui aturan tersebut, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Hal itu memunculkan pertanyaan di kalangan buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) dan merebaknya varian Omicron, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) masih tinggi. 

Sejalan dengan itu, JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk bertahan hidup.

"Jadi pertanyaannya, apa urgensi di tengah kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022?" katanya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).

Dia pun mempertanyakan apakah pemerintah kekurangan anggaran sehingga mau 'meminjam' dana JHT yang sejatinya adalah milik pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. 

Oleh karenanya JHT ditahan hingga pekerja memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun baru bisa mencairkan haknya secara penuh.

"Jadi pertanyaannya apakah jangan-jangan ini adalah pengumpulan uang rakyat akibat dana negara yang sudah tidak ada lagi untuk mencukupi untuk mempersiapkan gelombang COVID-19 atau pembangunan-pembangunan lainnya? Itu pertanyaan, jadi sengaja ditahan tidak boleh diambil JHT kemudian digunakanlah dana-dana ini, dipinjam nanti oleh negara," tutur Said.

Pihaknya mencemaskan hal tersebut dan akan menolak keras jika benar dana JHT yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk menalangi belanja pemerintah.

"Kami menolak keras penggunaan dana JHT, dana jaminan pensiun, dan dana-dana jaminan sosial lainnya di BPJS Ketenagakerjaan digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan program-program mercusuarnya yang karena dananya tidak ada lagi di kas negara," paparnya.

Hal itu, dia jelaskan hanya berupa dugaan dan belum tentu benar. 

Menurut Said apa yang menjadi pertanyaan publik harus dijawab oleh pemerintah. 

Publik bertanya-tanya soal urgensi Permenaker 2/2022 karena mengingat ancaman PHK masih menghantui.

"Urgensi apa keluar JHT terkait yang dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022? apa urgensinya? kepentingannya apa? padahal tingkat PHK itu masih tinggi. Kan jadi anomali, paradoks, tingkat PHK tinggi berarti buruh butuh dana karena kehilangan pendapatan. Apa andalan buruh? JHT" paparnya.

"Jadi kan ada dana yang ditahan yang ingin digunakan untuk apa, kita nggak tahu, namanya dugaan. Silakan menteri ngomong sendiri," tambah Said. tmp

×
Berita Terbaru Update
close