Haikal Hassan Geram Khalid Basalamah Dipolisikan: Apa Nggak Capek Kita Begini Terus? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Haikal Hassan Geram Khalid Basalamah Dipolisikan: Apa Nggak Capek Kita Begini Terus?

Jumat, 18 Februari 2022 | Februari 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-18T10:24:49Z

WANHEARTNEWS.COM - Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama oleh artis Sandy Tumiwa. Haikal Hassan mempertanyakan tujuan pelaporan tersebut.

"Apa nggak capek kita begini terus? 'Wah untuk membuat efek jera', kata orang yang melaporkan. Emang maling ya?" ujar Haikal Hassan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Dia menilai laporan polisi yang dibuat akan sia-sia. Haikal Hassan menilai Sandy Tumiwa melakukan tindakan yang menguras energi.

"Kenapa masih terus dilaporkan sehingga kita jadi terkuras energi produktivitas untuk ngurusin hal-hal begini? Jangan apa sedikit lapor polisi, itu sudah capek," ujar Haikal Hassan.

Dia menyarankan kedua belah pihak membuka ruang komunikasi. Tujuannya agar semua masalah dapat diselesaikan.

"Idealnya tanyakan lebih dulu, jelaskan lebih dulu. Kemudian disampaikan kepada publik. Saya rasa sudah ada video penjelasannya. Nah kalau upamanya sudah ada, kenapa masih terus dilaporkan?" tanya Haikal Hassan.

Khalid Basalamah Dipolisikan Sandy Tumiwa

Sebelumnya, Sandy Tumiwa resmi melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya karena menyebut 'wayang haram'.

"Laporan kita sudah terima, untuk syarat formil dan materiil juga sudah terpenuhi semua. Laporan sudah kita pegang," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa, Yulsandi Pramana Putra, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (17/2/2022).

Pelaporan itu tertuang dengan Nomor STTL/50/II/2022/Bareskrim atas nama Sandy M.I Tumiwa. Menurut Yulsandi, Ustaz Khalid Basalamah diduga telah melanggar pasal tentang diskriminasi ras dan etnis.

"Pasal yang disangkakan Pasal 14 dan/atau 15 KUHAP, kemudian Pasal 16 terkait undang-undang dan diskriminasi ras dan etnis," ucap Yulsandi.

Sumber: detik
×
Berita Terbaru Update
close