KERAS! Buruh: Tak Butuh Berunding, Kami Minta Permenaker soal JHT Dicabut! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KERAS! Buruh: Tak Butuh Berunding, Kami Minta Permenaker soal JHT Dicabut!

Rabu, 16 Februari 2022 | Februari 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-16T08:27:59Z

WANHEARTNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah berencana menemui perwakilan massa buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan pada Rabu (16/2/2022).

Hal itu diungkapkan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz. 

"Iya ibu Menteri Ketenagakerjaan, (rencananya) jam 12.30 WIB," kata Riden kepada wartawan, Rabu (16/2/2022). 

Dalam pertemuan itu, kata Riden, para perwakilan tidak akan berunding dengan Ida Fauziyah, mereka akan menuntut Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun  2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut. 

"Bukan merundingkan, kami meminta Ibu Menteri membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dicabut," tegas Riden.

Hari ini, ratusan buruh menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan  Subroto, Jakarta Selatan. 

Aksi unjuk rasa digelar menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam tuntutannya mereka mendesak Presiden Joko Widodo agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dipercat dari jabatannya. 

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik, karena adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Dalam peraturan baru  dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun.  Kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close