Gus Umar: Kalau Dulu Orang Indonesia Sembunyi-Sembunyi Nikah Beda Agama, Sekarang sudah Terbuka -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gus Umar: Kalau Dulu Orang Indonesia Sembunyi-Sembunyi Nikah Beda Agama, Sekarang sudah Terbuka

Sabtu, 19 Maret 2022 | Maret 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-19T15:15:10Z

WANHEARTNEWS.COM - Pegiat media sosial, Umar Hasibuan alias Gus Umar menyinggung bahwa dulu, orang Indonesia yang ingin melakukan pernikahan beda agama akan melakukannya secara sembunyi-sembunyi, bahkan sampai ke luar negeri,

Namun kini, menurutnya, orang-orang sudah terbuka melakukan penikahan beda agama, meski hukumnya haram dalam Islam.

“Kalau dulu orang Indonesia sembunyi-sembunyi nikah beda agama bahkan sampai keluar negeri nikahnya,” kata Gus Umar melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 19 Maret 2022.

“Sekarang sudah terbuka. Padahal dalam islam nikah beda agama itu Harom,” sambungnya.

Bersama pernyataannya, Gus Umar membagikan video pernikahan beda agama antara Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Bastian.

Adapun Ayu Kartika dan Gerald Bastian melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya, Jumat, 18 Maret 2022.

Keduanya menggelar akad di Hotel Borobudur Jakarta, lalu dilanjutkan pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta.

Dilansir dari Kumparan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan juga mengomentari pernikahan beda agama ini.

Armisyah Tambunan menilai bahwa pernikahan tersebut melanggar konstitusi yang berlaku. Sebab, menurut undang-undang, pernikahan harus dilangsungkan antara dua orang dengan status agama yang sama.

“Seperti UU (nomor 1) tahun 1974, itu jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” kata Amirsyah pada Jumat 18 Maret 2022.

Adapun Undang-Undang No 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan Pasal 29 Ayat 2 berbunyi, “Perjanjian tersebut (perjanjian perkawinan) tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.”

“Artinya perkawinan itu memang dikonotasikan secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan (Islam),” kata Amirsyah.

Namun, ia tidak membeberkan lebih detail soal konsekuensi yang bisa diterima kedua belah pihak karena telah melangsungkan pernikahan beda agama.

Sumber: terkini
×
Berita Terbaru Update
close