WANHEARTNEWS.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman bakal memberikan tanggapan atas tuntutan delapan tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tanggapan tersebut, akan disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan atau pleidoi sebagaimana sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/3).
"Hari Senin, 21 Maret 2022. Dengan agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa atau penasehat hukum," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal dalam keteranganya.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar menyampaikan untuk pleidoi nanti kliennya telah menyiapkan pleidoi sendiri terpisah dengan kuasa hukum.
"Sendiri (pembacaan pleidoi Munarman)," kata Azis saat dikonfirmasi.
Meski Azis enggan untuk menyampaikan materi terkait isi pleidoi nanti. Namun dia, tetap berusaha untuk membantah dalam nota pembelaan atas tuntutan delapan tahun penjara.
"Ini bentuk kesabaran kami,kesabaran karena meski kami tahu endingnya seperti apa tapi kami tetap maksimal usaha atas nama keadilan. Karena di mata Allah SWT yang terpenting bukan hasilnya tapi ikhtiarnya," ujar Azis.
Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.Sidang dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (14/3).
Jaksa menyatakan, Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Jaksa.
Sumber: merdeka