INGAT! Mobil dengan Kecepatan Segini di Jalan Tol Siap-siap Dapat Surat Cinta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

INGAT! Mobil dengan Kecepatan Segini di Jalan Tol Siap-siap Dapat Surat Cinta

Selasa, 29 Maret 2022 | Maret 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-29T01:36:28Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Tak akan lama lagi pengemudi kendaraan yang melewati jalan tol, tak bisa menginjak gas lebih dalam karena bakal ditilang oleh polisi.

Pasalnya Korlantas Polri mulai akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol, rencananya ETLE akan diterapkan mulai awal bulan April 2022 mendatang.

Menurut Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol. Pertama adalah truk over aspect over stacking (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

Truk ODOL akan ditangkap lewat alat Weigh In Motion (WIM) yang telah dipasang, sedangkan speed kamera akan menjadi alat untuk pelanggaran batas kecepatan.

Lebih lanjut Aan mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Jasa Marga, untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.

"Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan," ujar Aan dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi NTMC Polri, Senin 28 Maret 2022.

Aan menambahkan, semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan. Kendaraan yang membawa barang berlebih atau over-burdening di jalan tol quip langsung terpantau sistem ETLE.

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor. Sedangkan untuk truk ODOL, ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke administrative center ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Jika sudah diverifikasi, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. ETLE ini beroperasi constant.

Aan juga mengakui bahwa penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-catch melanggar over stacking pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol.

"Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer for every jam, pasti akan ter-catch dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," pungkas Aan.

msn/viva

×
Berita Terbaru Update
close