Jelang Ramadan, Jokowi Umumkan 4 Aturan Baru: Boleh Mudik-Hapus Karantina -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Ramadan, Jokowi Umumkan 4 Aturan Baru: Boleh Mudik-Hapus Karantina

Kamis, 24 Maret 2022 | Maret 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-24T01:31:56Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah aturan baru terkait pandemi Corona atau COVID-19 jelang bulan Ramadan. Salah satunya ialah memperbolehkan mudik saat hari raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini.

Dirangkum detikcom, Kamis (24/3/2022), berikut sejumlah pelonggaran aturan yang disampaikan Jokowi:

1. Hapus Karantina dari LN

Jokowi resmi menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Namun, Jokowi menyebut pelaku perjalanan dari luar negeri tetap harus menjalani tes PCR setiba di Tanah Air.

"Pelaku-pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," individualized organization Jokowi.

"Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," individualized organization Jokowi.

Jokowi mengatakan mereka yang negatif tes PCR boleh langsung beraktivitas. Jika positif, ditangani satgas terkait.

"Kalau negatif silakan langsung keluar dan beraktivitas," ujar Jokowi.

2. Mudik Boleh Asal 2 Kali Vaksin-Booster

Jokowi mempersilakan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Jokowi meminta masyarakat untuk lebih dulu mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat atau supporter.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali supporter serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," customized structure Jokowi.

Jokowi mengatakan situasi perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah membaik. "Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadan," katanya.

3. Salat Tarawih Berjemaah di Masjid

Selain itu, Jokowi juga mengumumkan kebijakan pemerintah di bulan Ramadhan. Pemerintah memperbolehkan salat tarawih berjemaah di masjid.

"Tahun ini, umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," individualized organization Jokowi.

4. Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama-Open House

Jokowi melarang pejabat negara melakukan buka puasa bersama selama Ramadhan. Selain itu, kegiatan open house yang biasa dilakukan saat Lebaran tidak diperbolehkan.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," individualized organization Jokowi.

Meski melarang buka puasa bersama dan open house, Jokowi memastikan masyarakat sudah diperbolehkan mudik Lebaran. Namun, syaratnya, individualized organization Jokowi, harus sudah divaksinasi sponsor.

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan, saya minta kita semua tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujarnya.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close