Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Massa Partai Buruh Bakal Geruduk Gedung DPR RI Besok -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Massa Partai Buruh Bakal Geruduk Gedung DPR RI Besok

Kamis, 10 Maret 2022 | Maret 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-10T10:18:54Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Ribuan massa dari aliansi Partai Buruh bakal menggeruduk gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat besok, Jumat (10/3/2022).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan massa berasal dari berbagai organisasi serikat buruh, serikat petani, pekerja rumah tangga, miskin kota, dan berbagai elemen yang lain.

“Massa aksi datang ke depan DPR RI dari dari Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta,” kata Said Iqbal. Tidak hanya di Jakarta. Aksi juga dilakukan di berbagai provinsi di Indonesia seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Kepualuan Riau, dan sebagainya," kata Said Iqbal kepada Poskota, Kamis (10/3/2022).

Said Iqbal memastikan aksi akan dilakukan dengan tertib, damai, serta mengikuti protokol kesehatan. Dalam aksi ini, dia melanjutkan, ada 4 tuntutan yang akan diusung.

Pertama, menolak perpanjangan masa jabatan presiden. 

“Kami akan menutut DPR sebagai kepanjangan partai politik di parlemen, menolak penundaan Pemilu dan Pilpres 2024. Bagaimana pun, perpanjangan masa jabatan presiden adalah sesuatu yang ilegal dan inkonstitusional,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan perpanjangan masa jabatan presiden karena alasan faktor ekonomi sangat mengada-ada. Faktanya, dalam pemilihan legislatif pada 1955 dan 1999 yang bisa berjalan sukses kendati inflasi dan pertumbuhan ekonomi RI kala itu sedang anjlok. 

"Jadi tidak ada alasan ekonomi menjadi alasan tidak menyelenggarakan Pemilu 14 Februari 2024 dan ingin memperpanjang masa jabatan Presiden. Ini bukan tentang hak berdemokrasi, ini tentang kudeta konstitusional," jelasnya.

Tuntutan kedua, Partai Buruh batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT yang hanya bisa diambil di usia 56 tahun. Partai Buruh juga meminta agar aturan tersebut dibatalkan, bukan merevisi regulasi tersebut. 

“Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan cara mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket. DPR jangan hanya sekedar menolak, tetapi juga harus diikuti oleh sikap politik yang tegas dengan melakukan hak interpelasi dan hak angket," tegas Said.

Ketiga, Partai Buruh meminta pemerintah dan DPR rapat bersama untuk bersikap tegas menyuarakan penghentian perang Rusia dan Ukraina. Selain karena alasan kemanusiaan, dampak perang juga dirasakan oleh kaum buruh karena akan menyebabkan goncangan perekonomian dunia.

Sementara itu, tuntutan terakhir adalah mendesak agar harga kebutuhan pokok dikendalikan sehingga tidak melonjak tinggi. 

“Turunkan harga gas LPG dan energi lainnya, harga daging, kedelai, minyak goreng, dan harga pangan lainnya di tengah tidak adanya kenaikan upah buruh” tandas Said Iqbal.(*)

Sumber: poskota
×
Berita Terbaru Update
close