Jadi Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Jatimm, Heri Pras Menghilang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Jatimm, Heri Pras Menghilang

Jumat, 18 Maret 2022 | Maret 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-18T07:51:55Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.CCOM - Heri Pras menghilang sejak statusnya dinaikkan sebagai tersangka pengaturan skor di Liga 3 zona Jatim. Dia tidak pernah pulang ke rumah. Namanya kini dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menuturkan, pencarian sudah dilakukan tim penyidik. Namun, petugas belum mendapatkan titik terang. ’’Masih dicari. Kami tetapkan buron,’’ ujarnya Kamis (17/3).

Heri, lanjut dia, dimasukkan DPO agar pelacakan keberadaannya semakin maksimal. Sebab, aparat kepolisian di semua daerah otomatis akan ikut memburunya. ’’Diupayakan agar secepatnya tertangkap karena kasusnya menjadi perhatian nasional,’’ ungkapnya.

Heri tidak pernah mendatangi panggilan. Bahkan, dia tidak menyampaikan alasannya kepada penyidik. ’’Mangkir tanpa sebab. Jadi, kami anggap tidak kooperatif,’’ kata Totok.

Menurut perwira kelahiran Sleman itu, penyidik sudah mencari keberadaannya ke rumah. Namun, Heri tidak ada. ’’Menurut keluarga, sudah lama tidak pulang,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, peran Heri dalam perkara yang diusut cukup mencolok. Dia diduga menjadi salah satu otak pengaturan skor. ’’Bersama DY (Dimas Yopi), satu tersangka lain. HP (Heri Pras) meminta BS (Bambang Suryo) membantu mengatur skor dua pertandingan,’’ terangnya. Dua laga itu melibatkan Gresik Putra Paranane FA. Masing-masing melawan Persema Malang dan NZR Sumbersari.

Kasus itu berawal dari pengaduan Zha Eka Wulandari, pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane FA, ke Asprov PSSI Jatim pada 15 November tahun lalu. Dia menduga dua pemain dan satu kitman timnya menerima suap.

Asprov PSSI Jatim kemudian melaporkan pengaduan itu ke Mapolda Jatim pada 22 November lalu. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Bambang Suryo, Dimas Yopi, Heri Pras, Imam, dan Ferry Afrianto.

Sumber: jawapos
×
Berita Terbaru Update
close