KPK Periksa Subkontraktor Terkait Pembangunan Gereja Kingmi Papua yang Dikorupsi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Periksa Subkontraktor Terkait Pembangunan Gereja Kingmi Papua yang Dikorupsi

Kamis, 10 Maret 2022 | Maret 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-10T10:05:25Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar terbaru terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi sebagai upaya untuk mendalami kasus ini.

“Penyidikan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Jatim, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka hadir,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (9/3).

Dirinya lantas membeberkan 4 sosok yang dipanggil pihak KPK untuk memperjelas kasus korupsi dalam pembangunan gereja tersebut.

Keempat sosok tersebut, yakni Pihak Swasta dari PT. Waringin Megah bernama Hendra Suhedi dan Lily Lawu.

Kemudian, ada pula Direktur PT. Waringin Megah Hermash Budi Yuwono Lukman dan Staf PT. Kuala Persada Papua Nusantara Kadir.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi soal keikutsertaan perusahaan mereka dalam proses pengerjaan proyek sebagai salah satu subkontraktor pembangun Gereja Kingmi Mile 32,” katanya.

Namun demikian, menurut Ali, tetap ada yang mengkir dari panggilan KPK. Sosok tersebut berasal dari pihak swasta CV. Caisar bernama Lina Wongso.

“Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberi konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadirannya,” ucapnya.

Oleh sebab itu, KPK mengingatkan agar saksi yang mangkir dari panggilan KPK untuk bisa hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya.(*)

Sumber: genpi
×
Berita Terbaru Update
close