Terbongkar! Apdesi Bermain Politik Praktis, Mendagri Kena Tegur DPR -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbongkar! Apdesi Bermain Politik Praktis, Mendagri Kena Tegur DPR

Selasa, 05 April 2022 | April 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-05T16:01:51Z

WANHEARTNEWS.COM - Deklarasi dukungan penambahan masa jabatan presiden yang dilakukan organisasi massa Apdesi beberapa waktu lalu berimbas kurang apik terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegur Mendagri karena Apdesi telah bermain politik praktis.

Awalnya, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu bertanya kepada Tito Karnavian mengenai UU No 17/2013 tentang organisasi massa di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri yang dinilai tidak tunduk kepada pemerintah.

"Saya melihat, mencermati, selama ini bahwa ormas-ormas itu kebanyakan bablas Pak Menteri, itu artinya mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan perundang-undangan nomor 17 tahun 2013," ucap Junimart dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri RI, dan rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, terkait evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4).

"Padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri untuk membina mengawasi dan membina para ormas,” tegasnya.

Junimart lantas menyinggung Apdesi yang dinilainya telah kebablasan dengan menyuarakan dukungan penundaan pemilu dan atau penambahan masa jabatan presiden.

“Kalau kita masih ingat betul tentang Apdesi, undang-undang tentang ormas itu dan undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” tegasnya lagi.

"Saya tidak menyampaikan tentang dukung-mendukung, tetapi mereka mestinya sudah paham tentang undang-undang Pemdes ini,” imbuhnya.

Ia juga meminta agar Mendagri untuk tegas terhadap ormas dan menetralisir validitas mereka, baik yang terdaftar di Kemendagri maupun Kemenkumham. Sehingga masyarakat tidak dilanda kebingungan.

“Jadi saran kami sebaiknya Kementerian Dalam Negeri mengambil sikap sebagai pembina, pengawas, dari seluruh ormas di seluruh Indonesia,” demikian Junimart.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close