Kasus TPPU Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Panggil Boyamin Saiman -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus TPPU Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Panggil Boyamin Saiman

Senin, 25 April 2022 | April 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-25T09:03:44Z

WANHEARTNEWS.COM - Direktur PT Bumi Rejo, Boyamin Saiman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi Boyamin yang dipanggil merupakan Boyamin Saiman yang saat ini juga menjadi sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (25/4).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Boyamin mengaku belum menerima surat panggilan dari tim penyidik sebagai saksi dalam perkara ini.

"Surat panggilan atau email atau WA belum aku terima, padahal biasanya KPK gampang kontakku lewat email dan WA. Prinsipnya aku akan datang kapanpun jika dipanggil," ujar Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (25/4).

Boyamin mengaku, saat ini tengah berada di daerah Solo. Sehingga, jika benar dipanggil oleh KPK, maka dirinya akan kembali ke Jakarta dan datang ke Gedung Merah Putih KPK dan siap untuk diperiksa pada Selasa siang (26/4) atau Rabu pagi (27/4).

Boyamin pun membenarkan bahwa dirinya saat ini menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo, sesuai dengan agenda pemeriksaan dari tim penyidik KPK saat ini.

"Betul (Direktur PT Bumi Rejo)," pungkas Boyamin

KPK pada Selasa (15/3), mengumumkan telah menetapkan kembali Bupati Banjarnegara non-aktif, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka, kali ini kasus TPPU setelah sebelumnya telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menyita aset yang diduga milik Budhi Sarwono senilai Rp 10 miliar. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close