Ke Bareskrim, Ngabalin Mau Laporkan Pencatutan Nama di Sumbangan Rp 800 Juta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ke Bareskrim, Ngabalin Mau Laporkan Pencatutan Nama di Sumbangan Rp 800 Juta

Kamis, 07 April 2022 | April 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-07T03:33:55Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin hari ini mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan kasus dugaan penipuan terkait pencatutan namanya di permintaan sumbangan Rp 800 juta ke Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis. Ngabalin kini sudah tiba di Bareskrim.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (7/4/2022), Ngabalin tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.10 WIB. Dia tampak hadir dengan menggunakan baju berwarna krem dan masker berwarna putih.

Ngabalin tampak didampingi oleh dua orang pria. Ngabalin menyebut ingin melaporkan kasus tersebut karena telah mengganggu keluarganya.

"Saya percaya ini suatu kejahatan yang sungguh mencederai hak dan martabat saya. Saya musti datang (ke Bareskrim), keluarga saya yang terganggu," terang Ngabalin.

Sebelumnya, Ali Mochtar Ngabalin mengaku namanya dicatut dalam surat permintaan sumbangan Rp 800 juta ke Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis. Ngabalin mengaku akan melaporkan dugaan penipuan yang mengatasnamakan dirinya.

Ngabalin mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Deputi IV KSP dan Kepala Staf Kepresidenan terkait pencatutan namanya dan lembaga Kantor Staf Presiden. Dia merasa hal tersebut sangat merugikan dirinya.

"Yang jelas surat itu palsu dan sangat merugikan saya secara pribadi dan kelembagaan," ujar Ali Mochtar Ngabalin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Menurut Ngabalin, surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cirebon tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi yang berlaku di KSP. Dia menyebut tenaga ahli di KSP tidak berwenang mengirimkan surat atas nama lembaga.

"Anehnya surat itu mengatasnamakan TAU (Tenaga Ahli Utama). Padahal para tenaga ahli di KSP tidak memiliki kewenangan berkirim surat dan mengatasnamakan lembaga," tuturnya.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close