Polisi Akan Jemput Paksa Vanessa Khong Cs Jika Kembali Mangkir -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Akan Jemput Paksa Vanessa Khong Cs Jika Kembali Mangkir

Jumat, 15 April 2022 | April 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-15T02:42:26Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Polisi memastikan, akan menjemput paksa tiga tersangka baru kasus Binomo - Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma - jika mmereka kembali mangkir dari pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Vanessa cs meminta pemeriksaan diundur pada Senin atau Rabu pekan depan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dijadwalkan pemeriksaan kembali pada Senin, 18 April 2022, bersama dengan ayahnya Rudiyanto Pei. Sedangkan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma pada 20 April 2022.

Gatot menekankan, pada pemanggilan kedua nanti, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, akan menerbitkan surat perintah membawa jika ketiganya lagi-lagi tidak menghadiri pemanggilan polisi. Setelahnya, baru akan ada penjemputan paksa.

"Kami harapkan yang bersangkutan patuh untuk hadir. Terakhir (jemput paksa) kalau tetap mangkir atau hadir," customized structure Gatot dikutip dari keterangannya, Jumat, 15 April 2022.

Ketidakhadiran mereka pada jadwal pemeriksaan kemarin, menurut Gatot karena ketiganya telah menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik menjadi pekan depan. Penyidik quip dikatakannya mengabulkan permintaan mereka.

Gatot membantah bahwa polisi memberikan keistimewaaan terhadap mereka. Dia menyatakan, kuasa hukum ketiganya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena masih mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan pada pemeriksaan nanti.

"Tidak ada keistimewaan, jadi alasan dia itu masih mengumpulkan bukti-bukti," customized structure Gatot.

Polisi sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo. Indra Kenz nom de plume Indra Kesuma menjadi tersangka pertama setelah ratusan korban aplikasi opsi biner ini mengadu ke Bareskrim Mabes Polri pada Februari lalu.

Setelah itu, polisi juga berhasil menangkap Brian Edgar Nababan selaku orang nomor satu Binomo di Indonesia. Polisi juga menetapkan Fakar Suhartami Pratama nom de plume Fakarich selaku master exchanging Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku administrator message grup milik Indra.

Vanessa Khong bersama ayahnya in addition to adik Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

msn/tempo

×
Berita Terbaru Update
close