Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI/Pensiun, Serta Rincian Besarannya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI/Pensiun, Serta Rincian Besarannya

Rabu, 11 Mei 2022 | Mei 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-11T06:32:01Z

WANHEARTNEWS.COM - Kabar gembira untuk PNS/ASN, Polri, TNI dan pensiun, karena akan dapat gaji ke 13. 

Kapan gaji ke 13 cair? 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan terkait pencairan gaji ke-13 PNS untuk membantu pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Namun, ada dua kelompok ASN yang tak akan menerima gaji ke-13 pada juli mendatang.


Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.


Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Lantas, siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 PNS pada juli mendatang?

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:


- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Subsidi

- Penerima Tunjangan


Besaran gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS menggunakan dana APBN.

Karena itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai PNS akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Gaji dan tunjangan PNS

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500

- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sumber: Wartakota
×
Berita Terbaru Update
close