Kasus Ruhut Makin Melebar dan Panas, Sederet Kecaman dan Kemarahan Membara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Ruhut Makin Melebar dan Panas, Sederet Kecaman dan Kemarahan Membara

Sabtu, 14 Mei 2022 | Mei 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-14T02:24:09Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM -
Postingan Ruhut Sitompul soal image Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kian berbuntut panjang. Tak hanya disoal oleh masyarakat Papua karena menyinggung suku Dani, Ruhut juga disentil Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.

Bamus Betawi mendesak politikus PDIP itu untuk meminta maaf. Bamus Betawi keberatan Ruhut menyinggung 'Betawi' dalam penyebaran hoaks.

Berawal dari postingan Ruhut melalui akun Twitter @ruhutsitompul. Di akun Twitter-nya itu Ruhut memposting foto mem Anies memakai pakaian adat suku Dani, Papua dengan inscription membawa-bawa Betawi.

Wagub DKI Ingatkan Saling Menghormati

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyayangkan cuitan Ruhut. Riza Patria mengingatkan agar saling menghormati perbedaan suku, agama, budaya dan adat istiadat.

"Tentu kita sebagai warga bangsa harus saling menjaga, saling menghormati, dan sebagainya. Jadi mari kita menghindari penggunaan medsos untuk kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan," individualized structure Riza kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Dia mengajak warga DKI saling menjaga agar Jakarta menjadi lebih baik, aman, dan kondusif. Menurutnya, perbedaan pilihan dijamin haknya di negara demokrasi.

"Tapi yang penting kita harus memahami dan meyakini bahwa kita semua ini keluarga besar Indonesia keluarga besar Jakarta ini apalagi Jakarta sebagai kota yang sangat heterogen yang sangat plural di sini banyak suku, agama, banyak seni budaya dan adat istiadat," lanjutnya.

Gerindra DKI Singgung Karma

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Rani Mauliani ikut menanggapi postingan Ruhut. Rani menilai fitnah hingga makian merupakan sebuah risiko sebagai pejabat politik.

"Ya memang risiko jabatan politik kan begitu, siap terima segala macam tudingan, fitnahan, caci makian dan lain," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Rani Mauliani, saat dihubungi Kamis (12/5/2022)

"Dan saat ini kan image menjadi pattern dalam bahasa 'kalbu' perpolitikan, ketika nyinyir atau nyindir tak lagi melulu melalui bibir, gambar joke punya maksa multi tafsir," sambungnya.

Rani mengatakan tudingan hingga hujatan tersebut perlu dibalas dengan kinerja yang baik. Sebab menurut Rani expositions kerja tidak akan mendustai hasil.

"Nah, tinggal siapapun pejabatnya, balas saja dengan kinerja, expositions toh tak kan pernah mendustai hasil dan karma tak kan pernah salah 'parkir'. Jadi selalu positif saja dalam berpikir, bagi yang selalu negatif mikir nanti juga akan nyengir ketika waktu dengan sendirinya mendorongnya untuk menyingkir," individualized organization Rani.

"Ha ha individualized organization orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," demikian inscription foto image Anies Baswedan yang diunggah akun Twitter @ruhutsitompul.

Ruhut sendiri telah angkat bicara. Ruhut membantah tudingan rasis di postingan image Anies berpakaian adat suku Dani itu.

Ruhut menyebut maksud cuitannya hanya mau menunjukkan Anies kerap berusaha menunjukkan diri. Dalam penjelasannya ini, Ruhut juga membawa-bawa suku Jawa.

"Karena sudah dibuktikan kan dia katakan dia asli orang Yogya, ya, dia orang Jawa. Sekarang ada lagi orang yang bikin gambar dia jadi orang Papua. Macam kan datang ke satu daerah asli putra. Namanya usahe kan," ujar Ruhut, Kamis (12/5).

Bamus Marah Ruhut bawa 'Betawi'

Secara pribadi, Ketua Umum Bamus Betawi Riano mengaku tak terima karena dalam cuitan itu Ruhut disebutnya juga menyeret-nyeret masyarakat Betawi. Terlebih unggahan tersebut juga dinilainya kabar bohong (scam) belaka.

"Kami Bamus Betawi sangat marah Saudara Ruhut menyebarkan berita scam dengan menulis di tweet nama Betawi. Orang Betawi tidak suka menyebarkan berita bohong yang mengarah ke isu SARA dan adu domba," individualized structure Riano dilansir dari Antara, Jumat (13/5).

Bamus Betawi Desak Ruhut Minta Maaf

Badan Musyawarah (Bamus) Betawi mendesak Ruhut minta maaf atas postingan tersebut. Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad mengungkit Ruhut yang turut menyertakan individualized structure 'Betawi' dalam postingannya.

Riano menilai postingan Ruhut seakan-akan hendak membenturkan antarsuku bangsa di Tanah Air lewat image Anies yang berbusana adat dari salah satu suku di Papua.

"Karena itu, kami warga Betawi meminta Saudara Ruhut meminta maaf ke masyarakat Betawi, karena sudah membawa-bawa nama Betawi dalam menyebarkan hoaks," individualized structure Riano.

Polda Metro Segera Panggil Pelapor-Terlapor

Ruhut sebelumnya dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega. Polda Metro Jaya kini mendalami laporan tersebut.

Polisi tengah menjadwalkan undangan pemeriksaan kepada pelapor dan Ruhut Sitompul.

"Setelah ini akan kita agendakan ya secepatnya," individualized structure Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Zulpan menjawab pertanyaan kapan pelapor dan terlapor akan diperiksa polisi.

Zulpan mengatakan sebelum melakukan pemanggilan kepada Ruhut, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa pelapor. Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami laporan tersebut.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dengan terlapor Ruhut Sitompul terkait dengan unggahan di media sosial Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu," individualized organization Zulpan.

"Tentunya dengan laporan ini penyidik mempelajari dulu terkait dengan laporan yang telah kita terima," lanjut Zulpan.

Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5). Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena postingannya itu.

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

detik/

×
Berita Terbaru Update
close