Ketum KASBI: Omnibus Law Nyatanya Tidak Membuka Lapangan Kerja, Malah Menyengsarakan Buruh -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketum KASBI: Omnibus Law Nyatanya Tidak Membuka Lapangan Kerja, Malah Menyengsarakan Buruh

Minggu, 22 Mei 2022 | Mei 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-22T12:04:30Z

WANHEARTNEWS.COM - Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) telah memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Sabtu (21/5/2022).

Silih berganti perwakilan buruh menyuarakan aspirasinya. Salah satu yang dikritisi mengenai Omnibus Law.

Ketua Umum KASBI Nining Elitos dalam orasinya menyampaikan, Demo KASBI ini untuk menekan agar pemerintah tidak memandang masyarakat dan buruh selalu dapat dijadikan alat kepentingan.

Masyarakat sudah jenuh akan penggusuran dengan alasan pembangunan dan investasi.

Namun, buntut dari pembangunan dan investasi tersebut tidak menghasilkan lapangan pekerjaan bagi mahasiswa maupun masyarakat. 

"Saat ini banyak lulusan pelajar dan mahasiswa masih sulit untuk mendapat lapangan pekerjaan. Bahkan setelah masuk dihadapi dengan sistem outsourcing," ujar Nining di atas mobil komando, Sebtu (21/5/2022).

Nining menambahkan, diterbitkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law semakin menyengsarakan para pekerja dan buruh. 

Ia juga mengkritik pernyataan manis pemerintah yang menilai Omnibus Law dapat menarik investasi sebesar-besarnya, dan untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Faktanya, menurut dia, tingginya investasi yang datang tidak membuat lapangan pekerjaan semakin luas.

Tak hanya itu, investasi yang mengalir juga tidak membuat buruh lebih sejahtera.

"Kalau buruh sejahtera mendapat upah yang layak, buruh tidak lagi terlilit masalah utang untuk menjalani hidup," ujar Nining. 

Dalam orasinya, Nining menyampaikan 14 tuntutan Demo buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gebrak. 

Berikut 14 tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Gebrak saat aksi demo buruh:

1. Hentikan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

2. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan tuntaskan pelanggaran HAM.

3. Turunkan harga (BBM, minyak goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN, dan TOL).

4. Tangkap, adili, penjarakan, dan miskinkan seluruh pelaku koruptor.

5. Redistribusi kekayaan nasional (berikan jaminan sosial atas pendidikan, kesehatan, rumah, fasilitas publik, dan penyediaan pangan gratis untuk masyarakat).

6. Sahkan UU Pembantu Rumah Tangga dan berikan perlindungan bagi buruh migran.

7. Wujudkan reforma agrarian sejati dan hentikan perampasan sumber-sumber agraria.

8. Tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

9. Berikan akses partisipasi publik seluas-luasnya dalam rencana Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

10. Tolak Revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

11. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja pemerintahan non PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), serta pengemudi/driver online, dan lain-lain.

12. Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem magang.

13. Stop upah murah, berlakukan upah layak nasional. Hapuskan kekerasan berbasis gender di dunia kerja lewat ratifikasi Konvensi ILO 190.

14. Hapuskan kekerasan berbasis gender di dunia kerja lewat ratifikasi Konvensi ILO 190.

Sumber: kompas

×
Berita Terbaru Update
close